Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:50 WIB
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba di kediaman Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi atau MK kemungkinan ditolak. Sebab Prabowo - Sandiaga lebih banyak menguraikan dalil kecurangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.

Pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai gugatan memiliki potensi untuk ditolak MK apabila menitikberatkan pada dalil dugaan kecurangan pasangan lawan.

"Jika gugatan yang diajukan memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil-dalil kecurangan paslon 01, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oleh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK," kata Aulia dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2019).

Menurut Aulia, gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Namun demikian, kata dia, apabila dihendaki untuk menguak kesalahan-kesalahan perhitungan KPU dengan cara membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ada dibalik kesalahan tersebut, maka gugatan yang telah diajukan, masih memiliki peluang untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan sejumlah media, alat bukti yang disodorkan BPN hingga saat ini masih belum dibeberkan secara resmi kepada publik.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Dia menilai, apabila gugatan lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat-alat bukti berupa pemberitaan media daring semata, maka hal tersebut dapat dikatakan cukup menggelitik.

Meskipun demikian, dia menyampaikan keputusan BPN menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK patut di apresiasi.

Menurutnya, langkah menempuh jalur hukum lebih baik ketimbang merecoki nalar masyarakat dengan cara-cara membangun narasi kontra demokrasi dan supremasi hukum, serta yang tidak dapat ditanggungjawabkan ke publik, seperti dengan pengerahan massa atau gerakan kedaulatan rakyat.

"Adapun kata akhir dari ujung perselisihan ini, tentu saja bergantung pada pembuktiannya di persidangan. Permasalahan ini, sudah sepatutnya dikawal bersama, dan didudukkan dalam bingkai nalar sehat yang berpihak pada demokrasi dan negara hukum," ujar dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019

KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:16 WIB

Luhut Ibaratkan Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Seperti Air Mengalir

Luhut Ibaratkan Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Seperti Air Mengalir

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:55 WIB

Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK

Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:57 WIB

BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang

BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:09 WIB

Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus

Tangani Sengketa Pilpres 2019, 9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus

News | Senin, 10 Juni 2019 | 21:34 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB