Dikatai MK Goblok, Mahkamah Konstitusi Somasi OSO

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 31 Juli 2018 | 16:53 WIB
Dikatai MK Goblok, Mahkamah Konstitusi Somasi OSO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang, terkait dengan ucapan Oesman yang dinilai telah merendahkan martabat MK dalam suatu acara. Oso menyebut "MK goblok".

"Atas tindakan itu MK telah melayangkan surat keberatan yang sudah diterima oleh bapak Oesman," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Guntur menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan rapat para hakim konstitusi pada Senin (30/7), setelah mendengarkan rekaman dari acara tersebut.

MK merasa kata-kata yang diucapkan oleh Oesman dapat dikategorikan memiliki tendensi negatif yang merendahkan MK baik secara kelembagaan, individu Hakim Konstitusi, maupun terhadap putusan MK.

"Kami akan menunggu respon dari beliau, dan selanjutnya (tindakan MK) juga tergantung respon dari beliau," ujar Guntur.

Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7/2018) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politk.

Sebelumnya MK pada Senin (23/7/2018) melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

baca juga

Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pihak Terkait Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Pihak Terkait Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

News | Senin, 30 Juli 2018 | 18:19 WIB

Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo

Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo

News | Senin, 30 Juli 2018 | 11:33 WIB

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 02:00 WIB

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:48 WIB

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB

Terkini

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 07:39 WIB

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 07:32 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:17 WIB

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

×