Suap Proyek APBD, KPK Eksekusi Kaki Tangan Wali Kota Pasuran Setiyono

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2019 | 17:42 WIB
Suap Proyek APBD, KPK Eksekusi Kaki Tangan Wali Kota Pasuran Setiyono
Dua terpidana kasus suap sejumlah proyek di Pasuran, Jawa Timur. (dok KPK).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap sejumlah proyek di Kota Pasuruan yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Dua orang terpidana tersebut yakni, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, kedua terpidana itu akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, Jawa Timur, setelah perkaranya meraka inkrah. 

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Untuk terpidana Dwi Fitri, telah divonis Hakim Ketua PN Tipikor Surabaya dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta.

"Untuk Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ujar Febri.

Sedangkan, terpidana Wahyu Tri mendapatkan vonis Hakim Ketua, dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Untuk diketahui, Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.

Walikota Setiyono dibantu oleh orang kepercayaannya Dwi Fitri dan Dwi Cahyo dalam mengurus proyek tersebut. Mereka pun bertiga, juga disebut sebagai 'trio kwek-kwek' dengan adanya kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen.

Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono

Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 07:30 WIB

Terjaring OTT, Wali Kota Pasuruan Langsung Ditahan KPK

Terjaring OTT, Wali Kota Pasuruan Langsung Ditahan KPK

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 15:30 WIB

Kode Kocak Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Ada Trio Kwek-kwek

Kode Kocak Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Ada Trio Kwek-kwek

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 15:02 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 12:49 WIB

Tangkap Wali Kota Pasuruan, KPK Sita Duit Rp 120 Juta

Tangkap Wali Kota Pasuruan, KPK Sita Duit Rp 120 Juta

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB