KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 12:49 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap
Wali Kota Pasuruan Setiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan, Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto dan pihak swasta pemilik CV. M bernama Muhammad Baqir.

"Kami tingkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan tetapkan empat orang menjadi tersangka SET (Setiyono), DFN (Dwi Fitri Nurcahya), WTH (Wahyu Tri Hardianto), dan MB (Muhammad Baqir)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Alex menyebut, diduga Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada sumber dana APBD Tahun 2018.

"Proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya itu, disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," ujar Alex menjelaskan.

Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Menurut Alexander, pemberian tersebut dilakukan secara bertahap, yakni tersangka MB melakukan transfer uang pada tanggal 24 agustus 2018 kepada tersangka WTH sebesar Rp 20 juta atau 1 persen sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, pemilik CV M, yakni tersangka MB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Setelah itu, pada 7 September 2018, MB kembali menyetorkan uang kepada Wali Kota Setiyono melalui perantara sebesar 5 persen atau Rp 115 juta.

"Untuk sisa komitmen 5 persen nanti ya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair," kata Alexander.

Adapun pihak penerima suap Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Petugas Pajak di Ambon

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Petugas Pajak di Ambon

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 23:58 WIB

Usai Diperiksa KPK, 2 Anggota DPRD Sumut Langsung Ditahan

Usai Diperiksa KPK, 2 Anggota DPRD Sumut Langsung Ditahan

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 23:48 WIB

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Wajib Pajak

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Wajib Pajak

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:33 WIB

Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017

Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:23 WIB

KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau

KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 17:31 WIB

Terkini

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:08 WIB

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:03 WIB

Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi

Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:55 WIB

Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz

Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:53 WIB