Kode Kocak Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Ada Trio Kwek-kwek

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Kode Kocak Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Ada Trio Kwek-kwek
Wali Kota Pasuruan Setiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Wali Kota Pasuruan , Jawa Timur, Setiyono sebagai tersangka kasus suap. Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Usai menetapkan Setiyono sebagai tersangka, KPK mengungkap sejumlah kode yang biasa digunakan para tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

"Ini teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi (kode) dalam kasus ini yaitu, 'ready mix' atau campuran semen, 'apel' untuk fee proyek, dan 'kanjengnya' yang diduga berarti wali kota," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lain. Mereka adalah Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya (DFN), Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH) dan pihak swasta yakni pemilik CV. M bernama Muhammad Baqir (MB).

Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada sumber dana APBD Tahun 2018.

"Proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya itu disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," ujar Alex menjelaskan.

Dari hasil proyek tersebut, Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai HPH yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Selaku penerima suap, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kena Sanksi, 3 Pemain Persija Dipastikan Absen Mulai Pekan ke-25

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI