Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:14 WIB
Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pendapat dirinya yang dikutip dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang di Mahakam Konstitusi (MK). Yusril menilai pendapat dirinya yang dikutip tersebut sudah tidak relevan.

Yusril menerangkan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum terkait adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ketika itu menurut Yusril, tidak ada perundang-undangan yang jelas dalam menangani pelangggaran terkait administrasi Pemilu.

Sementara, lanjut Yusri, setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kewenangan terkait pelangggaran administrasi sudah jelas. Dimana kata dia hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ketua Umum PBB itu menjelaskan, MK memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Sehingga, apa yang dipersoalkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkuat hal-hal yang menyangkut pelangggaran yang bersifat administrasi Pemilu dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 tidak tepat.

"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Tadi saya diem saja gamau menanggapi dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Teuku Nasrullah mengatakan banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang. Melainkan lebih menegakkan keadilan konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 12:07 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:28 WIB

Tim Hukum Jokowi Ajukan 29 Pendamping ke MK, Termasuk Petinggi TKN

Tim Hukum Jokowi Ajukan 29 Pendamping ke MK, Termasuk Petinggi TKN

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:51 WIB

Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:33 WIB

Terkini

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB