Rommy Akui Merekomendasikan Nama Dalam Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 14 Juni 2019 | 19:16 WIB
Rommy Akui Merekomendasikan Nama Dalam Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy disela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (24/5/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) mengaku merekomendasikan nama-nama untuk mengikuti seleksi jabatan di lingkungan kantor kementerian agama (Kemenag) yang berujung pada kasus suap jabatan.

"Itu saya usulkan ke Pak Menteri (Lukman) sebagai kewajiban saya selaku anggota DPR. Ada nama yang sesuai dengan apa yang kemudian diputuskan oleh pak menteri dan ada juga yang ditolak dan tidak disebut," kata Rommy di Lobi Gedung, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2019).

Rommy mengklaim juga turut andil dalam merekomendasikan nama-nama yang ingin mengikuti seleksi jabatan berdasarkan masukan dari sejumlah pihak yang mengusulkan.

"Sebagai bapak masyarakat, saya sering berkeliling seluruh nusantara. Dan tidak jarang saya sering mendapat masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama," ujar Rommy.

Meski begitu, Rommy tetap mengusulkan nama-nama dalam seleksi jabatan di Kemenag, tetap sepenuhnya di tangan Menteri Agama Lukman Hakim.

"Yang punya kewenangan untuk menerbitkan SK (Surat Keputusan) kan memang menteri agama, jadi memang yang punya SK kan menteri agama," ujar Rommy.

Namun, Rommy tetap mengklaim tak ada rekomendasi nama bagi calon jabatan seleksi di kemenag sebagai titipan.

"Bukan atas titipan saya," tutup Rommy.

Rommy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan kemenag.

baca juga

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Mohamad Nur Kholis Setiawan mengakui Haris Hasanudin bisa lolos dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur karena ditunjuk langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.

Hal itu disampaikan Nur Kholis saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

"Beliau (Lukman) mengatakan' dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil'," kata Nur Kholis mengulang ucapan Lukman.

Menurut, Nur Kholis semestinya Haris tak lolos dalam proses seleksi jabatan tersebut, lantaran Haris terkena sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam jabatan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan

KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:33 WIB

Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta

Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:15 WIB

Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:28 WIB

Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan

Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Romahurmuziy Sudah Kembali ke Tahanan

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 15:42 WIB

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Akan Diputuskan Hari Ini

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Akan Diputuskan Hari Ini

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 06:54 WIB

Terkini

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:37 WIB

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:35 WIB

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:29 WIB

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:27 WIB

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25 WIB

Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:20 WIB

×