Array

Dalih Bela Diri, Koboi Jalanan Andy Wibowo Sudah 5 Tahun Pegang Pistol

Sabtu, 15 Juni 2019 | 22:34 WIB
Dalih Bela Diri, Koboi Jalanan Andy Wibowo Sudah 5 Tahun Pegang Pistol
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Setelah tertangkap karena aksi koboi, Andy Wibowo (53), pengemudi sedan BMW ternyata sudah lima tahun memiliki senjata api.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Arie Ardian menerangkan, Andy pun mengantongi surat kepemilikan senjata api yang dibawanya untuk menakut-nakuti pengendara lain.

“Yang Bersangkutan sudah menggunakan senjata ini kurang lebih 5 tahun,” kata Arie, di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Kepada polisi, Andy mengklaim belum pernah menggunakan senjata tersebut dalam kurun waktu lima tahun. Hanya saja, saat peristiwa tersebut terjadi, ia membawa beceng dengan alasan untuk membela diri.

Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)

“Motifnya memang yang bersangkutan memiliki senjata ini untuk bela diri,” sambungnya.

Dijelaskan Arie, beceng yang dimiliki Andy merupakan pabrikan Walther. Senjata jenis pistol tersebut memiliki kaliber 32, berwarna silver, dan bernomor pabrik 3023 AAA.

Arie menyebut, pihaknya akan memeriksa surat kepemilikan senjata api tersebut. Terlebih pelaku tidak terdaftar di Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).

“Iya di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak (Pengawas Senjata dan Bahan Peledak) dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan,” papar Arie.

Buntut dari aksi koboi jalanan itu, polisi telah resmi menahan Andy setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Andy Wibowo, Si Koboi Gambir Tenyata Bos Perusahaan UPS

Dalam kasus ini, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini terungkap setelah aksi koboi jalanannya itu terekam kamera ponsel amatir dan viral di media sosial. Setelah mendapatkan laporan kasus tersebut, polisi lalu meringkus Andy saat berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

Dari penyidikan sementara, aksi koboi jalanan terjadi lantaran Andy emosi setelah menganggap pengemudi Isuzu Panther yang berada di depannya melawan arus. Kepada polisi, Andy tak mengetahui jika Jalan Alaydrus merupakan dua arah.

Merasa emosi, Andy turun dari sedan mewahnya seraya menodongkan beceng dan mengetuk mobil tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI