Menkumham Tolak Usulan KPK Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:28 WIB
Menkumham Tolak Usulan KPK Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan diperuntukan untuk narapidana dengan kategori high risk. Sementara itu, Yasonna menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori tersebut.

"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security. Napi-napi koruptor bukan lah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maksimum sekuriti, jadi itu persoalannya," kata Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Yasonna berujar, sampai saat ini penghuni di Lapas Nusakambangan umumnya merupakan narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup di luar dari perkara korupsi.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," jata Yasonna.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mengenai rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke kompleks Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Dianyah mengatakan, rencana pemindahan narapidana korupsi tersebut untuk mencegah kembali terjadinya kasus tangkap tangan suap yang melibatkan kepala lapas dan napi seperti terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Dalam kondisi saat ini tidak harus menunggu pembangunan lapas baru di Nusakambangan, untuk pemindahan. Karena sejumlah sel di sana masih belum digunakan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Febri menambahkan, KPK menunggu Ditjen PAS untuk berkoordinasi bersama menentukan usulan nama-nama narapidana yang akan dipindahkan.

Baca Juga: Didesak Mundur, Menkumham Akui Anak Buahnya Lalai Jaga Setya Novanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI