Kuasa Hukum Jokowi: Situng KPU Tak Ada Hubungannya dengan Hasil Pemilu

Selasa, 18 Juni 2019 | 15:41 WIB
Kuasa Hukum Jokowi: Situng KPU Tak Ada Hubungannya dengan Hasil Pemilu
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin menilai Situng KPU RI tidak ada kaitannya dengan hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2019. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab tudingan tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudarta menganggap penggunaan Situng yang dilakukan KPU hanya untuk memberikan data penghitungan suara secara transparan kepada masyarakat. Situng juga sengaja dibuat untuk membuka kesempatan masyarakat untuk turut mengikuti penghitungan suara Pemilu 2019.

"Pihak terkait juga perlu meluruskan cara pandang yang keliru dan menyesatkan dari pemohon terkait Situng termohon," kata Wayan saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sedangkan untuk hasil penghitungan suara nasional, KPU menggunakan data pleno C-1 yang dikumpulkan dari seluruh TPS di Indonesia.

"Yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi dan DD1 di tingkat nasional," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta. (Suara.com/Tyo)
Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta. (Suara.com/Tyo)

Wayan menuturkan, dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara manual, KPU menggunakan form C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di pleno tingkat Kecamatan, DB1 tingkat Kabupaten, DC1 tingkat Provinsi dan DD1 di tingkat nasional DC1.

Pada kesempatan itu saksi yang dihadirkan oleh setiap peserta pemilu bisa mengajukan keberatan apabila menemukan kesalahan.

"Tidaklah tepat jika pemohon mempersoalkan Situng termohon seolah-oleh hasil Situng termohon merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi," ujarnya.

"Apalagi kemudian pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut pemohon," Wayan menambahkan.

Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI