Turis Amerika Terciduk Bawa Ganja di Bandara Ngurah Rai Bali

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 19 Juni 2019 | 13:20 WIB
Turis Amerika Terciduk Bawa Ganja di Bandara Ngurah Rai Bali
Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Seorang warga Amerika Serikat dengan inisial JAP (24) ditangkap oleh petugas Bea Cukai dengan membawa 1,36 gram ganja saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Di sini, kami melakukan uji laboratorium kalau itu adalah ganja dan digunakan untuk dirinya sendiri, jadi kita punya sistem analis, setiap penumpang yang datang ke Bali, untuk selanjutnya kita lakukan melalui analysis proviling itu," kata Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, Rabu.

Ia mengatakan tujuan dari JAP ke Bali adalah untuk berlibur, selain itu juga mengonsumsi ganja yang dibawanya. Barang narkotika jenis ganja itu diperolehnya dari San Francisco, USA dengan melakukan perjalanan seorang diri, dari AS menuju Hong Kong dan melakukan transit beberapa hari dan perjalanannya berakhir di Bali.

Penangkapannya dilakukan saat petugas melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional yang datang dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan rute Hong Kong-Denpasar. Saat pemeriksaan melalui mesin x-ray didapati tersangka membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram bruto atau 1,36 gram neto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

Barang tersebut ditemukan petugas, tersimpan di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya. Tersangka yang juga bekerja sebagai pegawai bank diberikan kesempatan dengan pendampingan pengacara.

Atas perbuatannya, JAP dapat dikenakan tuntutan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Bali.

"Tersangka lahir dan besar di New Jersey ini memang sebagai pemakai, sebelumnya saat masih berada di Amerika, tersangka juga mengonsumsi narkotika jenis ganja itu, tapi untuk berapa lama sudah jadi pengguna akan didalami lagi," ujar Kasubdit 3 Polda Bali Kompol Leo Deddy Defretes. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sensasi Menginap di Rumah Pohon Pinggir Pantai, Mau Coba?

Sensasi Menginap di Rumah Pohon Pinggir Pantai, Mau Coba?

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2019 | 18:59 WIB

Sensasi Meluncur di Perosotan Batu Alami Air Terjun Kroya Bali

Sensasi Meluncur di Perosotan Batu Alami Air Terjun Kroya Bali

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:42 WIB

Selebgram Ini Terpaksa Pensiun dari Medsos Usai Foto Berbikini di Bali

Selebgram Ini Terpaksa Pensiun dari Medsos Usai Foto Berbikini di Bali

News | Senin, 17 Juni 2019 | 18:10 WIB

Jennifer Coppen Pamer Foto Seksi, Warganet: Vulgar Amat

Jennifer Coppen Pamer Foto Seksi, Warganet: Vulgar Amat

Entertainment | Senin, 17 Juni 2019 | 14:55 WIB

Ikut Jokowi Lepas Pawai Kesenian di Bali, Gaya Jan Ethes Bikin Gemas

Ikut Jokowi Lepas Pawai Kesenian di Bali, Gaya Jan Ethes Bikin Gemas

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 15:00 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB