Array

Tangkis Kubu Prabowo, TKN Jokowi Siapkan 2 Saksi Fakta dan Ahli

Jum'at, 21 Juni 2019 | 09:17 WIB
Tangkis Kubu Prabowo, TKN Jokowi Siapkan 2 Saksi Fakta dan Ahli
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua tim hukum Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang disiapkan jelang sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yusril, 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli tersebut akan mengungkapkan fakta lain guna mematahkan argumen-argumen dari kubu Prabowo - Sandiaga.

Dua orang saksi fakta yang dihadirkan kubu Jokowi - Ma'ruf Amin bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Salah satu saksi fakta itu akan menerangkan soal rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2019. Poin yang digarisbawahi ialah soal keberatan yang disampaikan kubu Prabowo - Sandiaga dalam permohonannya terkait dengan hasil Pilpres 2019.

"Para saksi wakil paslon 01 atau 02 tidak mengajukan komplain keberatan apapun, bahkan menandatangani hasil pemilu, maka sangat jadi aneh kalau dipersoalkan di MK," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Sementara saksi fakta lainnya akan menjawab keterangan saksi dari Prabowo - Sandiaga soal pelatihan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Di mana saat sidang sebelumnya, saksi Prabowo - Sandiaga membongkar soal materinya.

"Saksi ini hadir dan mengetahui persis apa yang diketahui selama TOT, training yang dilaksakan oleh saksi paslon 01," ujar Yusril.

Sedangkan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Jokowi ialah Prof. Dr. Edward Omar, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Jogjakarta dan Dr. Heru Widodo, Dosen Pascasarjana FH UIA. Kedua ahli tersebut akan menerangkan soal kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Lebih dalam menguraikan masalah TSM dari sejarah dan memuat yurispudensi MK dan juga menjelaskan masalah administratif selain pidana, ya yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga yang diatur UU seperti Bawaslu dan PTUN," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jalan Depan Gedung MK Terpantau Lancar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI