Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:34 WIB
Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). (Suara.com/Tio)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dalil-dalil dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terkait tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pertanyaan itu karena Yusril tak melihat adanya kecurangan dari fakta-fakta selama persidangan di MK berjalan.

“Kami tidak melihat adanya, secara post factum (setelah peristiwa) dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan itu telah terjadi pelanggaran TSM yang lebih daripada setengah plus satu propinsi atau setidak-tidaknya setengah plus satu dari jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di Indonesia,” kata Yusril dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6/2019).

Merujuk undang-undang pemilu Indonesia, kata dia, menyebutkan bahwa salah satu persyaratan validasi laporan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah harus mencapai lebih dari setengah, atau setidaknya setengah lebih satu.

Dia mencontohkan, dalam konteks pilpres, jumlah kecurangan harus melingkupi setidaknya setengah lebih satu dari 500 kabupaten dan 800.000 lebih TPS yang tersebar di Indonesia.

“Kalau pelanggaran-pelanggaran itu bersifat lokal, katakan di satu kabupaten, Bupatinya menggunakan aparat. Terstrukturnya ada, sistematisnya ada, masifnya ada, tetapi karena ukuran dalam undang-undang pemilu lebih rinci, setengah lebih dari separuh, dia angka separuh lebih satu, tentu kita tidak bisa menilai,” kata Yusril.

Ia pun mempertanyakan kepada ahli, dosen dan praktisi hukum Heru Widodo, yang dihadirkan oleh TKN 01 selaku pihak terkait, apakah ketika permohonan yang dikatakan tak memenuhi angka kuantitatif diajukan ke MK seharusnya tidak diterima.

“Ketika permohonan semacam itu diajukan ke MK, post factum (setelah peristiwa) sudah terpenuhi, pemilu sudah selesai, pilpres sudah selesai, menurut pendapat ahli apakah permohonan itu pada tingkat eksepsi semestinya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat ini? Atau pada pokok permasalahannya tidak diterima karena memang tidak dapat dibuktikan?,” kata Yusril.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril sempat pula menjelaskan bahwa konsep TSM diadopsi dari beberapa konvensi internasional pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc (lembaga pengadilan yang berwenang untuk memproses peradilan pada mereka yang melakukan pelanggaran HAM yang berat), maupun Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

baca juga

Menurut Yusril, ketika dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada di masa lalu, Mahkamah Konstitusi menghasilkan satu yurisprudensi karena ada ketidakjelasan pengaturan undang-undang pada masa tersebut, terkait siapa yang berwenang dan bagaimana menyelesaikan perkara apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM.

“Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, diintegrasikan pelanggaran TSM dalam UU dan kemudian dibagi kewenangannya, ada kewenangan Bawaslu, Gakkumdu, lanjut pada pengadilan TUN, pengadilan negeri, dan seterusnya. Sengketa hasil baru menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Keterangan Saksi Jokowi, BW: Banyak yang Ditutup-tutupi

Tanggapi Keterangan Saksi Jokowi, BW: Banyak yang Ditutup-tutupi

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:19 WIB

Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK

Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:38 WIB

Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana

Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:20 WIB

Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear

Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:20 WIB

Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:07 WIB

Terkini

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 07:12 WIB

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

×