Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:20 WIB
Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto merespons pernyataan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menyarankan kubu 02 menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menguatkan dalil adanya ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

BW, sapaan akbran Bambang Widjojanto menilai menilai keterangan Hiariej tidak relevan kalau dipaparkan ke dalam persidangan gugatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau argumen Prof Edi itu dipakai, enggak mungkin dengan speedy trial. Semua argumen yang dibangun Prof Edi itu tindak pidana," kata BW kepada wartawan di MK, Jumat (21/6/2019).

Istilah speedy trial yang dimaksud BW adalah,  pengadilan membantu untuk mencari keadilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. BW juga menilai kalau speedy trial tidak bisa diterapkan ke dalam kasus sengketa.

"Sebenarnya secara diam-diam Prof Eddy mengatakan speedy trial itu tidak bisa diterapkan. Setting system penyelesaian sengketa itu tidak bisa diselesaikan speedy trial. Kalau kita mau memeriksa TSM, (terstruktur, sistematis, masif), dia kan meminta alat-alat buktinya seperti itu. Itu tidak mungkin," tandasnya.

Untuk diketahui, Hiariej menilai alat bukti yang dijadikan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo terkait ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri tidak relevan. Sebab, alat bukti diserahkan ke Hakim MK hanya berdasar pernyataan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dikutip dari media massa.

Eddy menuturkan alat bukti petunjuk berdasar Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Artinya, lanjut, Eddy, alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait.

Berkenaan dengan itu, maka menurut Eddy jika ketrerangan SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan berita tentang ketidaknetralan aparat BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam media massa seperti yang dikutip Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:07 WIB

Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019

Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:46 WIB

Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres

Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:18 WIB

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:59 WIB

SBY Disebut saat Ahli Tim Jokowi Singgung Ketidaknetralan BIN, TNI, Polri

SBY Disebut saat Ahli Tim Jokowi Singgung Ketidaknetralan BIN, TNI, Polri

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 16:52 WIB

Jokowi Diklaim Tak Hadiri Pelatihan Saksi, BPN Bongkar Jejak Digital

Jokowi Diklaim Tak Hadiri Pelatihan Saksi, BPN Bongkar Jejak Digital

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 16:55 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:55 WIB

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

×