Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:07 WIB
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), belum pernah ada diskualifikasi terhadap calon yang mengikuti kontestasi politik.

Hal tersebut disampaikan Ahli hukum dari Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Heru Widodo dalam sidang PHPU Pilpres 2019.

Heru mengungkapkannya dalam praktek persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif sejak berlakunya undang-undang Pemilu Serentak tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi calon peserta. Ia juga mencontohkan hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada Serentak 2015 hingga 2018.

"Putusan Mahkamah dalam mengadili Pemilukada serentak sejak 2015, dapat dijadikan sumber rujukan untuk menganalisis atau untuk mencari tahu sikap mahkamah tentang diskualifikasi calon yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan," ucap Heru dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Heru lantas merujuk pada contoh pertama yaitu terkait putusan Pilgub Provinsi Maluku Utara tahun 2018. Ketika itu,kata Heru, terdapat permintaan agar calon petahana diskualifikasi yang baru muncul pada tahapan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

"Gubernur petahana dilaporkan melanggar pasal 71 UU Pemilukada serentak. Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan untuk didiskualifikasi. Mahkamah (Konstitusi) berpendapat, pendiskualifikasian adalah wewenang badan penegak hukum lain untuk menyelesaikannya," ungkapnya.

Kedua, Heru mengambil contoh dalam putusan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015. Saat itu, kata dia, terdapat permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik. Namun, dalam hal tersebut mahkamah menegaskan, permasalahan hukum tersebut termasuk dalam kategori sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan.

"Mekanisme dan batasan waktu penyelesaian atas permasalahan tersebut telah diatur pula dengan jelas dan tegas dalam UU a quo, sehingga masalah syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Ketiga, Heru kembali mencontohkan kasus dalam putusan Kabupaten Jayapura tahun 2017. Pada kasus tersebut diajukan permohonan mendiskualifikasi bupati petanaha atas tindakan mengganti pejabat, sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu.

"Pendapat Mahkamah (Konstitusi), rekomendasi tersebut baru dikeluarkan setelah selesai rekapitulasi penetapan hasil, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. Mahkamah menolak permohonan diskualifikasi," jelasnya.

Terakhir, Heru mencontohkan kasus terkait putusan mahkamah dalam pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017. Heru mengatakan mahkamah justru memulihkan tindakan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pemilihan selesai.

"Sekalipun Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, Mahkamah (Konstitusi) menjatuhkan putusan sela dengan amar perintah PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi," ucapnya.

Dari beberapa contoh yang disampaikannya itu, Heru berpendapat relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam PHPU Pilpres 2019 ini. Meskipun, kata dia hukum di Indonesia tidak menjalankan stare decicis atau precedent.

"Argumentasinya, memang bahwa setiap majelis bebas membuat putusan sesuai dengan pertimbangan, keyakinan dan kesepakatan yang majelis capai. Namun demikian, di Negara-negara non-precedent didapati kelaziman, sebagaimana dikemukakan Prof Bagir Manan, bahwa majelis hakim menjaga konsistensi dengan putusan-putusan terdahulu, demi kepastian hukum dan menjadi petunjuk bagi pihak yang akan mengajukan perkara," tandanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa

Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:55 WIB

Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres

Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:18 WIB

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:59 WIB

Kesaksian Dianggap Janggal, Jejak Digital Beti Kristiana Dibongkar Warganet

Kesaksian Dianggap Janggal, Jejak Digital Beti Kristiana Dibongkar Warganet

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 13:51 WIB

Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi

Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 13:35 WIB

Terkini

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:12 WIB

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:54 WIB

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:21 WIB

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:51 WIB

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:12 WIB

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:57 WIB

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:50 WIB