KPK Telisik Ada Korupsi Pertambangan di Balik Tragedi Banjir Sultra

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 25 Juni 2019 | 13:14 WIB
KPK Telisik Ada Korupsi Pertambangan di Balik Tragedi Banjir Sultra
Foto udara alat berat memperbaiki jalan dan jembatan Ameroro yang menjadi penghubung jalan Trans Sulawasi antara Sulawesi Tenggara-Sulawasi Selatan yang rusak akibat banjir di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/6). ANTARA FOTO/Jojon

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telisik ada kejahatan korupsi di balik tragedi banjir di Sulawesi Tenggara. Kawasan Sulawesi Tenggara porak-poranda karena banjir di Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan perlu perhatian serius para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi.

"Akhir-akhir ini publik tertarik berbicara dugaan kejahatan yang dikaitkan dengan sektor pertambangan karena bencana alam banjir pun melanda daerah yang melimpah sumber daya alam sektor pertambangan, yakni Konawe Utara, Konawe dan Konawe Selatan," kata Syarif di Kendari, Selasa (25/6/2019).

Kejahatan yang dimaksud tidak serta merta dapat dikatakan kejahatan tindak pidana korupsi yang diasumsikan banyak pihak.

"Membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam ranah pertambangan tidak semuda membalikkan telapak tangan. Atau sama dengan kentut, baunya mengganggu orang sekitar tetapi membuktikan siapa penyebar aroma tidak sedap itu harus dengan bukti kuat," kata dia, yang juga pakar hukum lingkungan.

Selain tindak pidana korupsi juga potensi pelanggaraan undang undang minerba dan undang-undangan lingkungan tidak boleh dikesampingkan karena apapun namanya yang dijalankan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan adalah pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi.

Oleh karena itu, institusi lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral harus dapat memastikan para pihak yang memiliki andil dalam kegiatan investasi, baik sektor pertambangan, perkebunan maupun pemanfaatan hasil hutan harus taat ketentuan yang telah digariskan.

"Pokoknya banyaklah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, pemerintah pusat, penegak hukum dan siapa pun yang peduli keselamatan lingkungan yang berdampak pada kelangsungan hidup orang yang harus menjadi catatan," ujar dia.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, AS (68), sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan yang menimbulkan kerugian negara ditaksir triliunan rupiah. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjang Banjir Konawe, Aksi Truk Pengangkut Motor Baru Ini Bikin Khawatir

Terjang Banjir Konawe, Aksi Truk Pengangkut Motor Baru Ini Bikin Khawatir

Otomotif | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:01 WIB

Status Tanggap Darurat Banjir Konawe Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Konawe Diperpanjang

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 13:49 WIB

Banjir Konawe, Dua Kecamatan Masih Terisolasi

Banjir Konawe, Dua Kecamatan Masih Terisolasi

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 05:21 WIB

BNPB: 5.847 KK Terdampak Banjir Konawe Sulteng

BNPB: 5.847 KK Terdampak Banjir Konawe Sulteng

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:56 WIB

Banjir Konawe Selatan Timbulkan Kerugian Hingga Rp 19,42 Miliar

Banjir Konawe Selatan Timbulkan Kerugian Hingga Rp 19,42 Miliar

Bisnis | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:03 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×