Senpi 2 Polisi Gadungan di Menteng Tak Dilengkapi Surat Kepemilikan

Selasa, 25 Juni 2019 | 13:27 WIB
Senpi 2 Polisi Gadungan di Menteng Tak Dilengkapi Surat Kepemilikan
Ilustrasi lelaki memegang pistol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI