Jokowi Teken Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 27 Juni 2019 | 15:57 WIB
Jokowi Teken Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Presiden Jokowi . [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Menurut perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat dan produsen data tingkat pusat.

Dalam Perpres tersebut juga menerangkan terkait pembentukan dewan pengarah yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia, mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Kemudian anggota, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua dewan pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) perpres ini.

Sementara pembina data tingkat pusat mempunyai tugas yaitu menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam perpres ini, untuk data statistik tingkat pusat, pembina data statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Untuk data geospasial tingkat pusat, pembina data geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di portal Satu Data Indonesia dan membantu Pembina Data dalam membina produsen data.

"Setiap instansi pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat," bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat pusat diatur dalam peraturan menteri, peraturan lembaga, atau peraturan badan.

Sementara produsen data tingkat pusat mempunyai tugas yakni memberikan masukan kepada pembina data dan menteri atau kepala instansi pusat mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata.

Menurut Perpres tersebut, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data tingkat daerah.

Di dalam perpres tersebut juga disebutkan, produsen data melakukan pengumpulan data sesuai dengan, standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia dan jadwal pemutakhiran data atau rilis data, dan selanjutnya disampaikan kepada walidata.

Sedangkan data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh walidata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?

Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:43 WIB

Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:48 WIB

KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:17 WIB

Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara

Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:52 WIB

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:22 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB