Jokowi Teken Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 27 Juni 2019 | 15:57 WIB
Jokowi Teken Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Presiden Jokowi . [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut dinilai perlu untuk mengatur terkait Satu Data Indonesia.

Dalam Pasal I ayat (1) dalam perpres tersebut menerangkan Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk

Di dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.

Kemudian, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, lalu data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan Kode referensi dan/atau data Induk.

"Standar data untuk data selain data statistik dan data geospasial, menurut Perpres tersebut ditetapkan oleh pembina data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Perpres tersebut seperti dikutip Suara.com di situs setkab.go.id pada Kamis (27/6/2019).

Selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

"Standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut," tulisnya.

Kemudian menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar data yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

Menurut perpres tersebut, data yang dihasilkan oleh produsen data, harus dilengkapi dengan metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.

baca juga

Struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah, menurut perpres ini, ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

"Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," isi perpres tersebut.

Di dalam perpres tersebut juga ditegaskan, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Untuk itu, data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai kode referensi dan/atau data induk, menurut perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati yakni kode referensi dan/atau data induk dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi walidata atas kode referensi dan/atau data Induk tersebut.

Penyelenggara Satu Data Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?

Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:43 WIB

Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:48 WIB

KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:17 WIB

Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara

Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:52 WIB

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:22 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD

Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:42 WIB

2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz

2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya

Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:36 WIB

SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik

SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

×