Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 28 Juni 2019 | 17:08 WIB
Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk
Ilustrasi begal menggunakan sepeda motor. (Shutterstock)

Suara.com - Menjadi pembegal merupakan jalan yang dipilih dua remaja berinisial GL (18) dan RJ (17). Bermodalkan senjata tajam jenis celurit, mereka tak segan melukai korbannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, keduanya kerap beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Biasanya, mereka kerap menyasar pengemudi yang melintas di jalan raya.

"Kedua pelakunya ini di bawah umur, dan saat ini ditempatkan di Rumah Anak di Cipayung. Ini warga Bekasi, dia melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Argo mengatakan, keduanya beraksi tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 23.48 WIB di Jalan Belida Raya Perumnas 2, Kayuringun, Kota Bekasi. Saat itu, korban bernama Miftah bersama rekannya tengah berkendara.

Bermodal celurit, kedua pelaku nekat memepet motor korban dan mengambil kuncinya. Saat korban melawan, salah satu pelaku mengayunkan celurit ke arah tangan korban.

"Kebetulan saat korban inisial M melawan akhirnya pelaku yang bawa celurit dia melakukan pembacokan di punggung, tangan korban. Akhirnya motor (korban) itu bisa dibawa lari. Kalau korban enggak melawan dia tidak melukai," sambungnya.

Lantas, korban membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut. Pada Senin (17/6/2019), keduanya berhasil diringkus di kawasan Bekasi Selatan.

Argo menerangkan, modus yang kerap dilakukan keduanya dengan cara berkeliling mencari target sasaran. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali berkasi.

"Modusnya, dia berdua berboncengan berputar-putar dan lihat ada sasaran mudah. Misal seorang ibu, seorang anak-anak mengendarai motor dia lihat itu. Para tersangka mengaku baru satu kali beraksi tapi masih kami dalami lagi," kata Argo.

baca juga

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya

Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 13:33 WIB

Warga Mustika Jaya Digegerkan Temuan Mayat Perempuan di Got

Warga Mustika Jaya Digegerkan Temuan Mayat Perempuan di Got

Jabar | Kamis, 27 Juni 2019 | 16:22 WIB

Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani

Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:51 WIB

Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah

Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 12:42 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×