Array

CEK FAKTA: Ajukan Gugat Pilpres 2019, Prabowo Sudah di Den Haag Belanda?

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 01 Juli 2019 | 14:57 WIB
CEK FAKTA: Ajukan Gugat Pilpres 2019, Prabowo Sudah di Den Haag Belanda?
[Facebook]

Suara.com - Warganet digegerkan oleh unggahan hasil bidik layar artikel Detik.com dan tulisan oleh pemilik akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo, yang menyebut Prabowo Subianto sudah berada di Den Haag, Belanda, untuk mengadu ke mahkamah internasional.

Ia menyebutkan, Prabowo mengadukan kecurangan Pilpres 2019 kepada mahkamah internasional.

Klaim yang diperiksa:

Akun Facebook itu mengunggah hasil bidik layar artikel Detik.com, Jumat (28/6) pekan lalu, yang diklaim berjudul:

“Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC.”

Tampak pula dalam hasil bidik layar itu foto Prabowo tengah turun dari pesawat yang terdapat tulisan "Republik Kertanegara"

[Facebook]
[Facebook]

Fakta:

Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, unggahan bidik layar Detik.com dan narasi dari akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

Diketahui, pemberitaan di Detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB adalah “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Penulis dari berita ini bernama Ferdinan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gubernur Jatim Gratiskan SPP SMA dan SMK Mulai 2019, Serius?

[Detik.com]
[Detik.com]

Selain itu, yang membantah unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari politikus Partai Gerindra Andre Rosiade.

Andre mengatakan, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa hasil Pilpres 2019 tidak dibawa ke mahkamah internasional atau International Court of Justice (ICJ).

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6).

[Kompas.com]
[Kompas.com]

ICJ juga menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.

“Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional pada laman daringnya.

[Katadata]
[Katadata]

Sementara MMA – UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship, adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI