Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ringkus Sindikat Pencuri Warung Kelontong, Satu Pelaku Tewas Didor
Selasa, 02 Juli 2019 | 18:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
02 Mei 2025 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI