Banyak Terima Aduan soal Zonasi PPDB, KPAI Minta Segera Dibuat Perpres

Jum'at, 05 Juli 2019 | 21:13 WIB
Banyak Terima Aduan soal Zonasi PPDB, KPAI Minta Segera Dibuat Perpres
Ilustrasi PPDB. [Antara]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 setelah menerima sebanyak 95 pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan penolakan saat mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah karena penerapan sistem zonasi.

Terkait masalah ini, KPK berupaya mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur soal sistem zonasi yang menuai masalah bagi para wali murid.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menjelaskan bahwa dorongan untuk lahirnya Perpres itu tentunya untuk menjadi payung hukum daripada sarana kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, untuk mewujudkan keberhasilan dari sistem zonasi itu perlau adanya kerjasama antara beberapa kementerian.

"KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan," kata Retno di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Kedelapan Kementerian dan Lembaga itu ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Merunut dari delapan kementerian yang sudah disebutkan sebelumnya, ada Kemendagri yang bisa melakukan koordinasi kepala daerah untuk menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

Kemudian KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

"KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," tandasnya.

Baca Juga: Evaluasi Posko Aduan PPDB, KPAI: Pesebaran Sekolah Negeri Tidak Merata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI