Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 15:15 WIB
Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai
Polisi saat merilis kasus pencabulan santri oleh pimpinan ponpes di Aceh. (Portalsatu.com)

Suara.com -
Polisi masih menelisik apakah ada korban lain terkait aksi pencabulan
pimpinan pesantren di Lhokseumawe berinisial AI (45) dan MY (26), guru ngaji yang mengajar di pesantren tersebut. Dari penyidikan sementara, total sebanyak 15 santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kedua tersangka.

Seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/7/2019), modus kedua tersangka saat beraksi lucah itu dengan cara menyuruh para santri untuk membersihkan ruangan.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan menyampaika AI yang menjadi pelaku utama kasus pencabulan santri itu sudah tiga kali menikah. Namun, kata dia, AI sudah tak lagi berkeluarga setelah bercerai dengan istri-istrinya.

"Pimpinan dayah (pesantren) berinisial AI sudah berkeluarga, tapi tiga kali berkeluarga sudah cerai dengan istrinya," kata dia saat merilis kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, hari ini.

Menurut Ari Lasta, berdasarkan informasi terakhir jumlah santri yang mengaku menjadi korban sudah mencapai 15 orang. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang menyebut kasus pelecehan seksual di pesantren itu terjadi sejak akhir tahun 2018 hingga awal 2019.

Sejauh ini ada lima korban yang merupakan santri berusia 13-14 tahun. Kata Indra, tersangka AI melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dua kali.

Setalah dilakukan pendalaman terhadap laporan orang tua korban, polisi akhirnya meringkus AI dan MY pada Senin (8/7/2019).

Atas perbuatannya itu, keduanya kini telah meringkuk di penjara. AI dan MY dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Suruh Bersihkan Ruangan, Pimpin Ponpes Cabuli Santri Berkali-kali

Modus Suruh Bersihkan Ruangan, Pimpin Ponpes Cabuli Santri Berkali-kali

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:14 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB