Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 Juli 2019 | 15:15 WIB
Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai
Polisi saat merilis kasus pencabulan santri oleh pimpinan ponpes di Aceh. (Portalsatu.com)

Suara.com -
Polisi masih menelisik apakah ada korban lain terkait aksi pencabulan
pimpinan pesantren di Lhokseumawe berinisial AI (45) dan MY (26), guru ngaji yang mengajar di pesantren tersebut. Dari penyidikan sementara, total sebanyak 15 santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kedua tersangka.

Seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/7/2019), modus kedua tersangka saat beraksi lucah itu dengan cara menyuruh para santri untuk membersihkan ruangan.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan menyampaika AI yang menjadi pelaku utama kasus pencabulan santri itu sudah tiga kali menikah. Namun, kata dia, AI sudah tak lagi berkeluarga setelah bercerai dengan istri-istrinya.

"Pimpinan dayah (pesantren) berinisial AI sudah berkeluarga, tapi tiga kali berkeluarga sudah cerai dengan istrinya," kata dia saat merilis kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, hari ini.

Menurut Ari Lasta, berdasarkan informasi terakhir jumlah santri yang mengaku menjadi korban sudah mencapai 15 orang. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang menyebut kasus pelecehan seksual di pesantren itu terjadi sejak akhir tahun 2018 hingga awal 2019.

Sejauh ini ada lima korban yang merupakan santri berusia 13-14 tahun. Kata Indra, tersangka AI melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dua kali.

Setalah dilakukan pendalaman terhadap laporan orang tua korban, polisi akhirnya meringkus AI dan MY pada Senin (8/7/2019).

Atas perbuatannya itu, keduanya kini telah meringkuk di penjara. AI dan MY dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Suruh Bersihkan Ruangan, Pimpin Ponpes Cabuli Santri Berkali-kali

Modus Suruh Bersihkan Ruangan, Pimpin Ponpes Cabuli Santri Berkali-kali

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:14 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×