- FSPMI dan Partai Buruh berencana demo di Kemenaker pada 4 Maret 2026 menolak impor 105.000 pikap India.
- Tuntutan aksi meliputi desakan pembayaran THR tepat waktu serta penghapusan outsourcing dan evaluasi upah minimum.
- Mereka juga menyoroti stagnasi RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT, serta dampak perang Timur Tengah terhadap buruh.
Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Rabu (4/3/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengklaim pihaknya akan mengerahkan sekitar 500 hingga 1.000 massa dalam aksi tersebut.
“Awalnya aksi juga akan dilakukan di depan Gedung DPR RI. Namun karena DPR masih dalam masa reses dan tidak ada pimpinan maupun anggota yang hadir, maka aksi di DPR kami batalkan. Aksi tetap dilaksanakan di Kementerian Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Ia berharap massa aksi yang berasal dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta dapat diterima langsung oleh Menteri atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tolak Impor 105.000 Mobil Pikap
Isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah penolakan terhadap kebijakan impor 105.000 unit mobil pikap dari India. Menurut Said Iqbal, kebijakan itu berpotensi menghilangkan peluang kerja bagi lebih dari 10.000 orang.
“Kalau 105.000 unit itu diproduksi di dalam negeri, maka bisa menyerap tenaga kerja baru dan memperpanjang kontrak buruh yang ada. Tapi dengan impor, peluang itu hilang. Ujungnya PHK, terutama bagi buruh kontrak di pabrikan otomotif,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah perusahaan seperti Hino, Suzuki, Isuzu, hingga Toyota memiliki basis produksi di Indonesia. Menurutnya, tidak benar jika disebut produksi akan dialihkan ke Thailand.
“Suzuki Carry itu diproduksi di Tambun. Hino di Purwakarta. Jangan berbohong untuk membenarkan impor,” katanya.
Iqbal mengakui mobil impor mungkin lebih murah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyerap tenaga kerja dalam negeri dan menyebabkan aliran modal keluar negeri.
“Lebih mahal sedikit tapi menyerap tenaga kerja, itu lebih berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Soroti Pembayaran THR
Isu kedua yang diangkat adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga mendekati H-17 Lebaran disebut belum dibayarkan di banyak perusahaan. Padahal, serikat buruh mengusulkan agar THR dibayarkan H-21 sebelum Lebaran.
Desak Penghapusan Outsourcing dan Evaluasi Upah Minimum
Isu ketiga adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah). Said Iqbal mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2025 di Monas untuk menghapus sistem outsourcing.