Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:38 WIB
Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengaku polisi masih mengkaji permohonan tersangka Habil Marati agar bisa dikeluarkan dari penjara. Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra setelah resmi ditunjuk Habil sebagai pengacara.

"Kan (masih) dievaluasi penyidik ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Habil kini masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai penyandang dana alias bohir terkait rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional termasuk Menkopolhukam Wiranto.

Terkait apakah akan dikabulkan atau tidak terkait permohonan tersebut, Argo menyebut menjadi wewenang penyidik. Sebab, kekinian penyidik tengah mendalami hal itu.

"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan berupaya meminta polisi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habil Marati. Hal itu disampaikan Yusri saat menjenguk Habil di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) kemarin.

Terkait permohonan ini, Yusril menyebut, pihak keluarga dari Habil siap pasang badan sebagai penjamin agar polisi bisa melepas politikus PPP tersebut.

"Kami sudah mendiskusikan kemungkinan Pak Habil ditangguhkan penahanannya. Hanya keluarganya saja (penjamin) nanti kalau diperlukan tambahan jaminan saya akan kontak kawan-kawan yang lain untuk melalukan penjaminan," kata Yusril

Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary sebelumnya menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api terkait rencana pembunuhan terhadap para tokoh tersebut.

Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:43 WIB

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:43 WIB

Ditunjuk Jadi Pengacara, Yusril Jenguk Habil Marati di Polda Sore Ini

Ditunjuk Jadi Pengacara, Yusril Jenguk Habil Marati di Polda Sore Ini

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:28 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB