ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB
ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim Advokasi Baiq Nuril yang juga Direktur Institute For Criminal Justice (IJCR) Erasmus Napitupulu mengaku masih menunggu kabar baik dari pemerintah perihal pemberian amenesti.

Namun ia memprediksi, akan ada kabar baik terkait pemberian amnesti kepada kliennya pada pekan depan.

"Kami pasti menunggu dari pemerintah dan sepertinya Minggu depan lah ada kabar baiknya yang konkret," ujar Erasmus kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).

Erasmus menyebut surat pertimbangan presiden soal amnesti sudah berada di Sekretariat Negara.

Ia mengatakan jika dilihat dari Undang-undang tentang amnesti seharusnya tidak harus ada surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

Karena itu kata dia, Jokowi seharusnya mempunyai inisiatif untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Namun, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada dalam hal pemberian amnesti.

"ICJR sejak awal penelitian kami, enggak perlu pakai surat permohonan. Jadi presiden bisa, jadi inisiatif presiden silakan saja dan kami rasa presiden bukan pertama kali. Digrasi juga begitu, enggak pakai permohonan presiden. Ya kami sih minta inisiatif presiden saja. Tapi kalau Setneg bilang butuh melengkapi berkas, kita ikutin aja," ucap Erasmus.

Tak hanya itu, Erasmus juga menyebut ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung terkait penangguhan penahanan Baiq Nuril.

"Tadi teman-teman juga sudah ke Kejaksaan Agung dan sudah ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung,"

Baca Juga: Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian amnesti Baiq Nuril belum sampai di meja kerjanya.

Namun Jokowi berjanji, jika surat rekomendasi dari Kemenkumham sudah masuk di mejanya, ia akan segera memutuskan terkait pemberian amnesti.

"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Diketahui, Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Jokowi pun menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham terkait pemberian amenesti kepada Baiq Nuril jika sudah sampai di meja kerjanya.

"Akan saya selesaikan secepatnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI