ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB
ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim Advokasi Baiq Nuril yang juga Direktur Institute For Criminal Justice (IJCR) Erasmus Napitupulu mengaku masih menunggu kabar baik dari pemerintah perihal pemberian amenesti.

Namun ia memprediksi, akan ada kabar baik terkait pemberian amnesti kepada kliennya pada pekan depan.

"Kami pasti menunggu dari pemerintah dan sepertinya Minggu depan lah ada kabar baiknya yang konkret," ujar Erasmus kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).

Erasmus menyebut surat pertimbangan presiden soal amnesti sudah berada di Sekretariat Negara.

Ia mengatakan jika dilihat dari Undang-undang tentang amnesti seharusnya tidak harus ada surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

Karena itu kata dia, Jokowi seharusnya mempunyai inisiatif untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Namun, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada dalam hal pemberian amnesti.

"ICJR sejak awal penelitian kami, enggak perlu pakai surat permohonan. Jadi presiden bisa, jadi inisiatif presiden silakan saja dan kami rasa presiden bukan pertama kali. Digrasi juga begitu, enggak pakai permohonan presiden. Ya kami sih minta inisiatif presiden saja. Tapi kalau Setneg bilang butuh melengkapi berkas, kita ikutin aja," ucap Erasmus.

Tak hanya itu, Erasmus juga menyebut ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung terkait penangguhan penahanan Baiq Nuril.

"Tadi teman-teman juga sudah ke Kejaksaan Agung dan sudah ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung,"

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian amnesti Baiq Nuril belum sampai di meja kerjanya.

Namun Jokowi berjanji, jika surat rekomendasi dari Kemenkumham sudah masuk di mejanya, ia akan segera memutuskan terkait pemberian amnesti.

"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Diketahui, Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Jokowi pun menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham terkait pemberian amenesti kepada Baiq Nuril jika sudah sampai di meja kerjanya.

"Akan saya selesaikan secepatnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:25 WIB

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:39 WIB

Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:53 WIB

Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB

Baiq Nuril Dapat Surat Rekomendasi Amnesti dari Kemenkumham

Baiq Nuril Dapat Surat Rekomendasi Amnesti dari Kemenkumham

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:47 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:04 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB