Klaim Banyak Suara, Politikus Gerindra Merasa Dijegal Ponakan Prabowo

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 17 Juli 2019 | 18:34 WIB
Klaim Banyak Suara, Politikus Gerindra Merasa Dijegal Ponakan Prabowo
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. [Instagram]

Suara.com - Calon Legislatif Partai Gerindra, Kamrussamad mengintervensi proses sidang perdata 14 caleg Partai Gerindra yang kalah di Pileg 2019 dengan tergugat Partai Gerindra. Sebab, gugatan tersebut mengancam posisi Kamrussamad yang sudah lolos ke DPR RI dari Dapil DKI III berdasarkan perolehan suara.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dede Agung Wardana mengatakan kliennya merasa terganggu dengan adanya gugatan para caleg Gerindra terutama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Prabowo Subianto yang satu dapil dengannya meminta diloloskan ke Senayan.

Dede Agung Wardana (kemeja ungu), pengacara Kamrussamad di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Tio)
Dede Agung Wardana (kemeja ungu), pengacara Kamrussamad di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Tio)

"Klien kami merasa dirugikan karena klien kami ini mendapat amanah dari rakyat itu paling tinggi suaranya. mereka ini mencoba menggunakan tangan pengadilan agar mereka ditetapkan menang padahal suaranya dibawah suara klien kami gitu," kata Dede seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).

Menurut Dede, berdasarkan hasil perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah final. Kamrussamad yang meraih 83.562 suara berhak lolos ke Senayan, ketimbang Rahayu yang meraih 79.801 suara di dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

"(Harusnya berdasarkan) rangking, berdasarkan perolehan suara masing-masing caleg. ini enggak, klien kami rangkingnya pertama tapi ada yang menggugat sebagai pemenang padahal suaranya dibawah klien kami," tegasnya.

Permohonan intervensi itu sudah diserahkan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) siang ini, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/7/2019) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak pengugat dan tergugat atas permohonan intervensi Kamrussamad tersebut.

"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. intervensinya ditanggapai apakah disetujui atau tidak nanti dijawab. baik tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata Hakim Zulkifli.

"Kemudian karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari. Kita buat 2 kali seminggu, jadi nanti Senin depan kita buka lagi sidangnya. Sidang ditunda 22 Juli," tutup Hakim Zulkifli.

Di sisi lain, Rahayu bersama 4 caleg lainnya sebenarnya juga telah mencabut namanya dari 14 caleg yang mengajukan gugatan ke PN Jaksel, dia lebih memilih untuk menyelesaikan perkara ini di Mahkamah Konstitusi.

baca juga

Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih. Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
 
 

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saras Cabut Gugatan ke Gerindra karena Kalah Pileg 2019

Saras Cabut Gugatan ke Gerindra karena Kalah Pileg 2019

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 11:20 WIB

Keponakan Prabowo, Saras Bantah Gugat Gerindra karena Kalah Pileg 2019

Keponakan Prabowo, Saras Bantah Gugat Gerindra karena Kalah Pileg 2019

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 11:06 WIB

Gugatan Keponakan Prabowo dan Mulan Cs ke Gerindra Masuk Sidang Replik

Gugatan Keponakan Prabowo dan Mulan Cs ke Gerindra Masuk Sidang Replik

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 18:24 WIB

Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar

Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 16:50 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB