Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 16 Juli 2019 | 16:50 WIB
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil permohonan Caleg DPR RI Dapil III Jakarta Utara dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang menyebut adanya pengurangan suara sebanyak 4.158.

KPU menyebut dalil permohonan Saras yang diajukan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 itu tidak benar.

Hal itu dikatakan, anggota Tim Hukum KPU RI, Absar Kartabrata saat membacakan berkas jawaban atas dalil permohonan gugatan yang diajukan Saras dalam sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Absar menegaskan tidak ada pengurangan suara sebagaimana yang ditudingkan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut.

"Dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," tutur Absar.

Berkenaan dengan itu, Absar menilai dalil permohonan yang diajukan Saras terkait adanya pengurangan suara sebanyak 4.158 lantaran adanya perbedaan perolehan suara dengan caleg DPRD Andhika yang menjadi tandemnya itu tidak berdasar.

Sebab, berdasar fakta hukum, kata Fajar, perolehan suara Saras di Koja sebanyak 6.833 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 10.009 suara. Kemudian, perolehan suara Saras di Cilincing sebanyak 7.500 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 8.873 suara.

Adapun, terkait perbedaan perolehan suara antara Saras dan Andhika menurut Absar perolehan suara antara caleg DPR RI dan DPRD tidak bisa diartikan bahwa pemilih Andhika sudah pasti memilih Saras meskipun mereka merupakan tandemnya.

"Perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis Pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR," ungkapnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra

Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra

News | Senin, 15 Juli 2019 | 21:25 WIB

KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK

KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK

News | Senin, 15 Juli 2019 | 10:14 WIB

KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini

KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 08:03 WIB

Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar

Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 19:04 WIB

Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020

Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020

News | Senin, 01 Juli 2019 | 14:24 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×