Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy, menyebut ada campur tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kasus dugaan pemerasan izin perpanjangan akreditasi sertifikasi halal di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
Hal itu disampaikan Ramzy karena selama dua tahun kasus tersebut ditangani Polresta Bogor tak juga menemui titik terang.
Ramzy menduga tidak adanya titik terang terhadap dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum MUI tersebut lantaran adanya intervensi MUI kepada Polresta Bogor. Sebab, menurut dia kasus ini terbilang kasus besar.
"Saya melihat sudah ada intervensi di Polresta Bogor. Tidak ada kemajuan sama sekali. Terlihat seperti dilindungi oknum Selandia Baru (Mahmoud Abo Annaser) dan MUI (Lukmanul Hakim) ini. Karena kita membongkar sesuatu yang besar terkait MUI," kata Ramzy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Terkait itu, Ramzy pun mengaku kecewa atas sikap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah yang justru kekinian menjadi kuasa hukum MUI dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Seharusnya, kata dia, IHW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) melindungi hak orang yang terjerat masalah label halal bukan justru menjadi kuasa hukum yang diduga melakukan tindak pemerasan.
"Tetapi dia menjadi pengacara orang yang diduga melakukan pungli terhadap halal ini di MUI. Makanya kita sangat menyesalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahmoud Tatari, warga negara Jerman, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh oknum di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, terkait proses perpanjangan sertifikasi halal.
Kasus tersebut bermula saat Tatari akan memperpanjang sertifikasi halal dari LPPOM MUI untuk GmbH di Jerman, melalui seorang pria asal Selandia Baru berinisial Mahmoud Abo Annaser yang terjadi pada 26 Juni 2016.
Baca Juga: Cegah Bentrokan Susulan, 200 Personel TNI-Polri Dikerahkan ke Mesuji
Mahmoud Abo Annaser kemudian meminta sejumlah uang 50.000 Euro kalau ingin sertifikasi halalnya diperpanjang. Hingga akhirnya, korban menyetujui permintaan tersebut, namun dengan syarat ingin bertemu dengan pihak LPPOM secara langsung.
Korban dipertemukan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di daerah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Lukmanul Hakim mengakui pembayaran proses perpanjangan sertifikasi halal itu merupakan prosedur resmi MUI.
"Mereka ketemu di daerah Yasmin, Kota Bogor dan bertemu dengan oknum itu (LH). Ketika ditanyakan apa benar ada pembayaran untuk sertifikasi halal, LH mengiyakan dan akhirnya klien dibayar 50 ribu Euro ke rekening MAA dan keluar sertifikasinya," kata Ramzy.
Setahun kemudian, hal tersebut kembali terulang dengan alasan dan jumlah uang yang sama. Karena keberatan, korban mencoba mengonfirmasi langsung terkait proses perpanjangan sertifikasi halal ke Kantor MUI Pusat di Jakarta pada 17 Juli 2017.
Hasilnya, pembayaran tersebut bukan prosedur untuk perpanjangan sertifikasi halal. Korban yang merasa ditipu dan diperas, akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana tersebut ke pihak Polresta Bogor Kota dengan terlapor yakni Mahmoud Abo Annaser dan Lukmanul Hakim.