Pencari Suaka di Jakarta Dikirim ke Pulau Reklamasi, DPRD: Berlebihan

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 18 Juli 2019 | 16:47 WIB
Pencari Suaka di Jakarta Dikirim ke Pulau Reklamasi, DPRD: Berlebihan
Para pencari suaka beraktivitas di trotoar sekitar Gedung Menara Ravindo, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai usulan para pencari suaka di Jakarta harusnya dikirim ke pulau reklamasi teluk Jakarta, terlalu berlebihan. Meski dengan alasan untuk menghindari konflik sosial.

Menurut Taufik, Pemerintah daerah maupun pusat tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur dalam masalah ini apalagi sampai harus menyediakan pulau kosong bagi mereka.

“Nggak ada itu, menurut saya itu terlalu melebihkan,” kata Taufik saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Taufik mengatakan bahwa para pencari suaka itu di sini hanya transit dan bukan untuk menetap. Sehingga pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan suaka kepada mereka.

"Kalau DKI kemarin itu menyediakan tempat karena masalah kemanusiaan daripada tidur di pinggir Jalan Kebon Sirih yang notabennya masuk ring satu dan semakin tak elok dipandang," tuturnya.

Taufik yang juga Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra melanjutkan bahwa segala yang telah dilakukan oleh pemerintah DKI hanya sebatas atas nama kemanusiaan. Menurutnya, memberikan pulau kosong untuk ditempati mereka justru akan menimbulkan masalah baru seperti adanya ketidaksetujuan dari masyarakat Indonesia sendiri.

"Bisa saja nanti ada beberapa dari masyarakat kita yang tidak terima. Pasti ada pergesekan, buat resah warga kita sendiri," ujarnya.

Selain itu, penyediaan pulau kosong bagi pencari suaka juga dianggap membutuhkan dana yang besar dan persiapan yang panjang serta tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.

"Tidak memikirkan dana darimana, pulau yang mana, lalu setelah itu kedepannya bagaimana. Kalau disediakan pulau kosong nanti memangnya mau dijadikan penduduk di situ," ucapnya.

baca juga

Lebih lanjut, Taufik mengimbau kepada UNHCR selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatasi masalah pencari suaka tersebut untuk segera berupaya dan mencari solusi.

"Saya kira UNHCR harusnya anggarannya ada banyak, mereka kan lembaga yang berwenang untuk urusan itu. Saya kira UNHCR harus segera menangani lah," katanya.

Hal itu sesuai dengan posisi Indonesia yang bukan merupakan negara pelaku penandatanganan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi sehingga tidak berkewajiban mengurus mereka, selain atas nama kemanusiaan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat

Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 16:06 WIB

Pencari Suaka Ditempatkan di Pulau Reklamasi, Usulan Pengamat

Pencari Suaka Ditempatkan di Pulau Reklamasi, Usulan Pengamat

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 15:49 WIB

DPRD DKI Sebut Pencari Suaka Kebon Sirih Bukan Urusan Pemprov Jakarta

DPRD DKI Sebut Pencari Suaka Kebon Sirih Bukan Urusan Pemprov Jakarta

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 15:19 WIB

Sudah Seminggu, Dinsos DKI Masih Kirim Bantuan untuk Pencari Suaka

Sudah Seminggu, Dinsos DKI Masih Kirim Bantuan untuk Pencari Suaka

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 20:43 WIB

Tak Ada Hujan Emas di Kabul atau Jakarta Bagi Pencari Suaka yang Terdampar

Tak Ada Hujan Emas di Kabul atau Jakarta Bagi Pencari Suaka yang Terdampar

Liks | Rabu, 17 Juli 2019 | 08:10 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×