Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 18 Juli 2019 | 16:06 WIB
Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat
Suasana penampungan untuk imigran pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat. [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pengamat hubungan internasional dari Universitas Bina Nusantara, Dinna Wisnu mengusulkan para pencari suaka di Jakarta ditempatkan di tempat yang terisolasi. Bahkan harus dipantau ketat.

Alasannya, Dinna beranggapan para pencari suaka yang mengungsi bisa menimbulkan masalah sosial baru. Menurut dia juga, sebenarnya mereka bisa ditempatkan di Pulau Reklamasi Jakata Utara.

Doktor hubungan internasional itu menilai ketika pengungsi asing di Jakarta melebur di tengah masyarakat seperti yang terjadi saat ini akan menimbulkan gesekan horisontal dan masalah-masalah sosial baru.

Selain itu, Dinna mengatakan permasalahan pengungsi adalah masalah internasional, selama sumber masalah tidak selesai maka aliran pengungsi akan terus terjadi.

Saat ini negara-negara yang menandatangani Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi memilih untuk membatasi jumlah pengungsi yang diterima dan menjadi penyebab utama terjadinya penumpukan pengungsi di negara-negara transit, seperti Indonesia.

"Pengungsi harus ditempatkan di tempat-tempat yang terisolasi dari masyarakat dan dipantau ketat," kata Dinna dalam pernyataanya, Rabu kemarin.

Meskipun demiikian, namun kebijakan pembatasan jumlah penerimaan pengungsi tersebut tidak dapat diintervensi oleh negara manapun.

"Jadi harus diakui bahwa Indonesia terjepit dalam masalah ini, seperti juga yang dialami negara-negara transit lainnya, seperti Malaysia," ujar mantan perwakilan Indonesia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang HAM (AICHR) itu.

Dinna mengapresiasi upaya Indonesia di tingkat multilateral yang mendorong kerja sama dan dialog dengan Australia, Eropa, Amerika, tetapi situasi ekonomi di negara-negara tujuan memang sedang tidak memungkinkan untuk meningkatkan penyerapan pengungsi.

baca juga

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, saat ini jumlah pencari suaka yang ditampung di gedung bekas Kodim, Kali Deres, Jakarta Barat, mencapai 1.100 orang.

Irmansyah menambahkan, para pencari suaka yang datang ke tempat penampungan di Kali Deres membludak dan ada pula yang datang menggunakan kendaraan sendiri. Kemungkinan para pencari suaka yang datang itu bukan berasal dari kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang jumlahnya hanya sekitar 250 orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pencari Suaka Ditempatkan di Pulau Reklamasi, Usulan Pengamat

Pencari Suaka Ditempatkan di Pulau Reklamasi, Usulan Pengamat

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 15:49 WIB

DPRD DKI Sebut Pencari Suaka Kebon Sirih Bukan Urusan Pemprov Jakarta

DPRD DKI Sebut Pencari Suaka Kebon Sirih Bukan Urusan Pemprov Jakarta

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 15:19 WIB

Sudah Seminggu, Dinsos DKI Masih Kirim Bantuan untuk Pencari Suaka

Sudah Seminggu, Dinsos DKI Masih Kirim Bantuan untuk Pencari Suaka

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 20:43 WIB

Tak Ada Hujan Emas di Kabul atau Jakarta Bagi Pencari Suaka yang Terdampar

Tak Ada Hujan Emas di Kabul atau Jakarta Bagi Pencari Suaka yang Terdampar

Liks | Rabu, 17 Juli 2019 | 08:10 WIB

Imigran Pencari Suaka di Kalideres Keluhkan Toilet dan Kondisi Kesehatan

Imigran Pencari Suaka di Kalideres Keluhkan Toilet dan Kondisi Kesehatan

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 08:42 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×