ELSAM Minta Kemendagri Kaji Ulang Pemberian Akses Data ke Lembaga Lain

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 22 Juli 2019 | 21:16 WIB
ELSAM Minta Kemendagri Kaji Ulang Pemberian Akses Data ke Lembaga Lain
Ilustrasi data kependudukan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna.

Hal itu dikarenakan banyak kekhawatiran dari pemberian akses tersebut meskipun telah diatur dalam undang-undang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kerjasama antara pihaknya dengan perusahaan sektor swasta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurut ELSAM, definisi dan ruang lingkup data pribadi sangat terbatas dalam UU Tentang Adminduk dan PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Adminduk.

Dalam aturan dijelaskan bahwa data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

"Ruang lingkup ‘data perseorangan tertentu’ ini mencakup keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," menurut keterangan ELSAM yang disampaikan pada Senin (22/7/2019).

Justru menurut ELSAM data perseorangan seperti Tanggal Lahir, Alamat, Nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua, tidak termasuk dalam ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya.

ELSAM melihat adanya potensi penyalahgunaan karena dalam data perseorangan itu ada nama ibu kandung yang juga digunakan penduduk untuk kepentingan perbankan.

"Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan banyak permasalahan ke depannya, mengingat penggunaan data perseorangan tersebut (nama ibu kandung misalnya) masih digunakan dalam proses validasi dalam dunia perbankan," ujarnya.

Selanjutnya ELSAM juga menyoroti soal akses yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa. Akses itu tidak diatur secara rinci dalam peraturan. Seharusnya pemberian akses terhadap data kependudukan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, khususnya prinsip data minimalisasi.

"Prinsip data minimalisasi sendiri pada dasarnya menekankan bahwa pemrosesan data hanya dapat dilakukan bagi data yang diperlukan dan relevan untuk tujuan yang telah disetujui sebelumnya," ujarnya.

"Idealnya, pembatasan ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem dimana database kependudukan didesain untuk menjawab satu pertanyaan sederhana dengan jawaban ya/tidak: apakah data yang diberikan pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki Kemdagri?," sambungnya.

Lagipula, menurutnya pemberian data akses itu akan semakin rentan dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Terlebih belum ada rujukan hukum yang memadai mengenai hak-hak dari pemilik data dan kewajiban dari pengendali serta prosesor data.

Oleh karena itulah, ELSAM mendorong Kemendagri untuk melakukan tinjauan kembali terkait dengan kerjasama pemberian data akses dengan perusahaan sektor swasta.

"Merespon situasi itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan kepada Kemdagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna," tuturnya.

Selain itu, ELSAM juga menilai pentingnya pemerintah serta DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu diminta ELSAM mengingat rawannya ada penyalahgunaan data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teken Mou dengan Astra Group, Mendagri Jamin Data Warga Aman

Teken Mou dengan Astra Group, Mendagri Jamin Data Warga Aman

News | Senin, 22 Juli 2019 | 14:03 WIB

Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank

Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank

Bisnis | Senin, 22 Juli 2019 | 12:27 WIB

Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan

Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan

News | Senin, 22 Juli 2019 | 12:02 WIB

Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga

Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga

News | Senin, 22 Juli 2019 | 11:49 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB