Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin
Selasa, 23 Juli 2019 | 10:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih
30 April 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI