Oknum Polisi Terciduk Asyik Berjudi Bareng Pengangguran dan Kuli Bangunan

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2019 | 11:19 WIB
Oknum Polisi Terciduk Asyik Berjudi Bareng Pengangguran dan Kuli Bangunan
Polisi mengerebek arena perjudian di Kepulauan Mentawai, Sumbar. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Menerima banyak laporan akan aksi perjudian yang meresahkan di sebuah rumah dinas pendidikan KM IV, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, direspon polisi dengan menggelar razia pekat.

Hasilnya, dalam operasi yang digelar pada Senin (22/7) malam itu, polisi menggerebek rumah yang diduga sering dijadikan ajang perjudian. Benar saja, sejumlah pelaku judi berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti perjudian.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota intelijen di sana, pelaku judi sudah meresahkan masyarakat siang malam. Sehingga personil melakukan aksi operasi pekat (penyakit masyarakat)," ujar Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Maman Rosadi seperti dikutip Covesia.com (jaringan Suara.com), Selasa (23/7/2019).

Dari lima tersangka pelaku judi song, salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polres Kepulauan Mentawai. Selebihnya, tersangka pemain judi ludo.

Tersangka pemain judi song di antaranya, Rusu Toto (29) wiraswasta, Benediktus (29) honorer, Jamal (26) kuli bangunan, Bripda M (24) oknum Polri, dan Burhan (28) kuli bangunan.

Sementara barang bukti judi song berupa uang sejumlah Rp 1.130.000, 2 lakon kartu remi yg telah dipakai, 2 kotak kartu remi yg belum dipakai, 1 lembar tikar pandan, dan 1 buah staples (klip).

Selanjutnya tersangka judi ludo di antaranya, Gunawan (26) honorer, Rustam (27) honorer, Titus (24) pengangguran.

Barang bukti judi Ludo yang ditemukan yaitu uang sejumlah Rp 170.000 dan 1 unit Hp Xiaomi warna putih. Saat ini barang bukti telah diamankan Polres Kepulauan Mentawai.

Kompol Maman Rosadi mengatakan, bahwa para tersangka akan ditahan setelah 1x24 jam saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan.

"Jika terbukti akan kita proses hingga ke pengadilan dan menunggu putusan sidang," katanya.

Terkait anggota Polres Mentawai yang ikut terjaring, juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Meskipun anggota Polri, tapi jika melanggar aturan, tetap kita proses seperti masyarakat biasa lainnya," tegasnya.

Akibat aksi judi tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Perjudian dengan pidana di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek Rumah yang Digunakan Untuk Berjudi, Satu Oknum Polisi Diamankan

Gerebek Rumah yang Digunakan Untuk Berjudi, Satu Oknum Polisi Diamankan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 00:00 WIB

Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

Jawa Tengah | Jum'at, 19 Juli 2019 | 09:57 WIB

Ahwan Residivis Kambuhan Balik ke Penjara Gara-gara Kencanduan Game Online

Ahwan Residivis Kambuhan Balik ke Penjara Gara-gara Kencanduan Game Online

Jatim | Selasa, 09 Juli 2019 | 14:18 WIB

Gaya Melas 3 Perempuan Muda Usai Kepergok Main Judi di Warung Kopi

Gaya Melas 3 Perempuan Muda Usai Kepergok Main Judi di Warung Kopi

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 11:27 WIB

Sebelas Bandar Judi Pilkades Diringkus Polres Malang

Sebelas Bandar Judi Pilkades Diringkus Polres Malang

Jatim | Selasa, 02 Juli 2019 | 15:33 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB