Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

Fabiola Febrinastri

Kamis, 25 Juli 2019 | 10:45 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
Diskusi forum legislasi bertema "Tarik Ulur UU Pertanahan", di Media Center MPR/DPR, Jakarta, Selasa (23/7/2019). (Dok : Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan selesai dalam waktu dekat, karena aturan ini dinilai sangat penting untuk segera diundangkan. RUU Pertanahan
merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron mengatakan,
RUU Pertanahan merupakan penguatan dari UUPA, yang menjadi acuan dalam urusan pertanahan yang harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kami mengedepankan RUU Pertanahan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebab bisa menekan inflasi bidang pertanahan dan ada pembaruan di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya, dalam diskusi forum legislasi bertema "Tarik Ulur UU Pertanahan", di Media Center MPR/DPR, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Herman mengatakan, RUU Pertanahan merupakan inisiatif DPR yang masuk Prioritas dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 - 2014, dan kembali menjadi prioritas pada 2015 - 2019. RUU ini diyakini bisa segera disahkan DPR pada periode sekarang, yang akan berakhir masa kerjanya pada September 2019.

"RUU Pertanahan terdiri dari 15 bab, dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima, yang pembahasannya sudah diselesaikan, kemudian 10 bab lainnya adalah bab pendukung. Isinya tentang Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), sanksi administratif dan sanksi hukum, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertahanan, serta aturan lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Andi Tenrisau mengatakan, jika dilihat dari perspektif kemakmuran rakyat, undang-undang turunannya dan UUPA, sejak dibentuk sampai pelaksanaannya, dirasakan masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

"Jika dilihat dari aspek sosial, misalnya pengaturan pertanahan atau pengaturan agraria selama ini, kita masih melihat adanya ketimpangan struktur penguasaan pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan tanah yang belum ideal. Masih ada tumpang tindih pengaturan tentang sumber daya agraria, kemudian, sengketa konflik pertanahan juga masih belum secepatnya terselesaikan. Selain itu, untuk mengikuti perkembangan teknologi, data pertanahan harus mulai terdigitalisasi dan pelayanan pertanahan berbasis online. RUU Pertanahan diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini," ujar Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan

Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi

Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020

Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:30 WIB

DPR Sebut RUU Pertanahan Jadi Legitimasi Single Land Administration

DPR Sebut RUU Pertanahan Jadi Legitimasi Single Land Administration

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2019 | 22:13 WIB

Menteri PUPR: Pemerintah Belum Solid Soal RUU Pertanahan

Menteri PUPR: Pemerintah Belum Solid Soal RUU Pertanahan

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:01 WIB

Pembahasan Progres RUU Pertanahan

Pembahasan Progres RUU Pertanahan

Foto | Rabu, 22 Februari 2017 | 22:58 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×