10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juli 2019 | 16:48 WIB
10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membeberkan modus AAP (27), tersangka kasus pornografi terhadap anak-anak perempuan di jejaring media sosial. Modus yang dilakukan AAP yakni membujuk para korbannya untuk berpose bugil saat berkomunikasi melalui aplikasi video call WhatsApp.

Iwan menerangkan, saat melakukan sambungan video call, tersangka AAP merekam aksi korban. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan Video Call Sex (VCS).

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Iwan menerangkan, biasanya AAP mengincar korban perempuan dibawah umur, mulai dari umur 9 hingga 15 tahun. Tersangka AAP meminta para korbannya untuk membuka pakaian hingga masturbasi.

"Nah dari situ pada saat mereka melakukan seks melalui video call, itu tanpa disadari oleh si korban perbuatan mereka itu direkam oleh pelaku. Sehingga setelah dilakukan perekaman, pelaku sering mengajak kembali kepada korban untuk melakukan seks menggunakan video call," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Terungkapnya kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dari pengusutan kasus itu, setidaknya sudah ada 10 anak-anak yang menjadi korban aksi cabul AAP.

"Dari 10 korban, dua anak sudah kami proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," tutup Iwan.

Polisi meringkus AAP saat berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Awal mula AAP beraksi, yakni setelah berkenalan dengan korban lewat komunitas game online.

Sejauh ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain terkait aksi pedofil yang menyasar kepada anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, AAP dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

News | Senin, 29 Juli 2019 | 16:11 WIB

Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong

Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong

Jogja | Rabu, 01 Mei 2019 | 14:20 WIB

Enam Mantan Pacar Mahasiswa S2 Kena Jebak Video Call Sex Bugil

Enam Mantan Pacar Mahasiswa S2 Kena Jebak Video Call Sex Bugil

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:19 WIB

Terkini

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB