Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Rp 1 Miliar soal Izin Proyek Meikarta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 29 Juli 2019 | 22:46 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Rp 1 Miliar soal Izin Proyek Meikarta
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa yang telah ditetapkan tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta, ternyata meminta Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang suap itu ditujukan untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut awalnya Neneng Rahmi mendapatkan sejumlah uang terlait rencana perizinan RDTR tersebut dari pihak PT. Lippo Cikarang yang diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasan.

"Jadi, sekitar Bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupate Bekasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan," katanya. 

Kemudian, setelah pembahasan di DPRD disetujui terkait rancabgan perda terkait RDTR Kabupaten Bekasi, selanjutnya dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat agar turut dilakukan pembahasan.

Tapi, Raperda tersebut tidak dilakukan pembahasan oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD). Di mana, untuk dokumen pendukung sudah diberikan.

Sehingga, untuk memproses RDTR tersebut Neneng Rahmi harus bertemu dengan  Iwa Karniwa.

"Itu, Neneng kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," ujar Saut

baca juga

Saut menyebut permintaan uang Iwa kemudian diteruskan kepada salah satu staf pihak PT. Lippo Cikarang dan langsung disiapkan. Selanjutnya uang diserahkan melalui Neneng Rahmi.

"Uang diserahkan dalam dua tahap Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," tutup Saut.

Dalam kasus ini, Iwa yang berperan menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

News | Senin, 29 Juli 2019 | 20:46 WIB

Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Divonis 6 Tahun Penjara

Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 15:07 WIB

Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:36 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:44 WIB

Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:29 WIB

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:48 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 05:12 WIB

Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK

Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 09:05 WIB

Ekspresi Mendagri Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Ekspresi Mendagri Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Foto | Jum'at, 25 Januari 2019 | 19:06 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Dalami Pembicaraan Mendagri dengan Bupati Neneng

Kasus Suap Meikarta, KPK Dalami Pembicaraan Mendagri dengan Bupati Neneng

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:09 WIB

Terkini

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

×