Denny Indrayana Batal Kawal Pemprov DKI di Sidang Banding Reklamasi Pulau H

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:20 WIB
Denny Indrayana Batal Kawal Pemprov DKI di Sidang Banding Reklamasi Pulau H
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pengacara Denny Indrayana batal menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan gugatan pulau reklamasi. Kini proses tersebut sepenuhnya ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah membatalkan menggunakan jasa Denny untuk kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan.

"Banding enggak, akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri karena memang kan data-data di kita sudah lengkap," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya untuk menghadapi sidang banding, Biro Hukum DKI hanya tinggal menyerahkan memori banding.

Ia menyebut tidak memerlukan pendampingan dari pihak lain untuk kasus tersebut.

"Jadi tinggal menyampaikan saja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," jelas Yayan.

Meski demikian, Yayan menyebut Denny Indrayana masih akan membantu mendampingi proses sidang gugatan Pulau I yang masih berlanjut.

Denny disebutnya hanya akan menjadi pendamping atau sebagai tenaga ahli dalam membantu Pemprov DKI.

"Tinggal cara menyajikannya aja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society untuk menangani kasus banding pulau H hasil reklamasi.

PT Jaladri Kartika Pakci, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land, menggugat Pemprov DKI untuk menghentikan aturan penghentian reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).

PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.

"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri Hamzah: Ngapain di Kalimantan?

Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri Hamzah: Ngapain di Kalimantan?

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 18:54 WIB

PT INKA Ogah Kembalikan DP Bus TransJakarta Tahun 2013 ke Pemprov DKI

PT INKA Ogah Kembalikan DP Bus TransJakarta Tahun 2013 ke Pemprov DKI

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:14 WIB

Komunitas Skateboard Kritik Pembangunan Skatepark di Jakarta

Komunitas Skateboard Kritik Pembangunan Skatepark di Jakarta

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 00:05 WIB

Viral Video Reaksi Wali Kota Risma Dengar Anggaran Sampah Jakarta Rp 3,7 T

Viral Video Reaksi Wali Kota Risma Dengar Anggaran Sampah Jakarta Rp 3,7 T

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 13:06 WIB

Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin

Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin

News | Senin, 29 Juli 2019 | 23:18 WIB

Terkini

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB