Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 00:26 WIB
Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat merilis kasus suap Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Agussalam. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim masih terus mengembangkan kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menduga Andra tak sendirian untuk bisa memuluskan proyek BHS kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Dari kecurigaan itu, KPK pun masih menelisik apakah ada pihak lain dari AP II yang diduga terlibat dalam memuluskan proyek tersebut. 

"Apaah keputusan itu bisa diambil seorang diri ? (Andra) Sudah pasti tidak. Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.

Menurut Basaria, tim terus mengembangkan dan meminta semua pihak tetap bersabar dengan tim yang masih bekerja dalam penyidikan kasus yang menjerat pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kami simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka. Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," tutup Basaria

Basaria menyampaikan dalam rekontruksi perkara tersebut, Andra turut mengarahkan Marzuki Banung, Executive General Manager, Divisi Airport untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT. INTI.

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata dia.

Selanjutnya, Andra juga mengarahkan Whisnu Raharjo, Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) agar mempercepat penandatangan kontrak antara PT APP dan PT. INTI.

"Ini agar DP segera cair, sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," kata Basaria

baca juga

Dari campur tangannya untuk memuluskan proyek BHS ke PT INTI, Andra menerima suap 96.700 dolar Singapura.

"Imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," tutup Basaria.

Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:49 WIB

Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:40 WIB

OTT Pejabat Angkasa Pura II, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

OTT Pejabat Angkasa Pura II, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 01:08 WIB

Terkini

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB