Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 04:20 WIB
Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk
Ekspresi Direktur Keuangan PT Angkasa Pura saat hendak ditahan KPK, Jumat (2/8/2019) dini hari. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).

Andra merupakan penerima suap dari staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam memuluskan proyek tersebut.

Pantauan Suara.com, Andra turun dari ruangan pemeriksaan penyidik KPK, dengan memakai rompi tahanan warna oranye khas KPK dengan tangan terborgol.

Ketika dilobi gedung KPK, Andra hanya menundukan kepalanya tanpa berucap sepatah kata pun kepada awak media, sampai akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Andra ditahan di Rutan KPK cabang K-4 untuk penahanan selama 20 hari pertama.

"Kami tahan AYA (Andra Y Agussalam) di Rutan K-4 untuk 20 hari pertama," ujar Febri, Jumat (2/8/2019) dini hari.

Untuk diketahui, Andra diduga mendapatkan uang suap 96.700 dolar Singapura dari pihak PT. INTI yang juga sama-sama perusahaan BUMN.

"Imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

Dalam pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andra sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sebelumnya KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019) malam, menangkap 4 orang. Namun, dalam proses gelar perkara KPK menetapkan 2 orang tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 00:26 WIB

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:49 WIB

Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:40 WIB

Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK

Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:48 WIB

Yuk! Tonton Film Subur Itu Jujur, Pemenang ACFFest 2018

Yuk! Tonton Film Subur Itu Jujur, Pemenang ACFFest 2018

Video | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:35 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB