Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi

Chandra Iswinarno

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi
Wakil Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Suandi Sidauruk menggelar konferensi pers di kampus tersebut. [Antara]

Suara.com - Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dosen fakultas hukum kampus tersebut berinisial AS.

Dari laporan itu, disebutkan pungutan liar yang dilakukan dosen AS dikabarkan mencapai jutaan Rupiah.

Hal tersebut dibenarkan Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson. Dikemukakan John, dugaan pungli terhadap mahasiswa oleh dosen tersebut sudah disampaikan sekitar 26 Juni 2019 silam, namun berupa lisan dan langsung membahasnya dengan Ketua Jurusan serta Wakil Dekan Fakultas Hukum.

"Setelah dibahas, diputuskanlah dugaan pungli itu masuk kategori berat di Kode Etik FH UPR. Karena masuk kategori berat, maka mahasiswa yang melaporkan itu diminta membuat laporan tertulis. Setelah itu, dibentuk tim investigasi," kata Jhon Terson saat konfrensi pers di gedung Rektorat UPR Palangka Raya seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2019).

Tim investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan tersebut melibatkan mantan Sekda Kalteng Siun Jarias, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR Suriansyah Murhaini.

Jhon mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian. Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tim investigasi itu pada tanggal 24 Juli 2019 menerbitkan, dan pada 25 Juli 2019 sampai kepada saya, selaku Dekan FH UPR. Setelah saya baca, rekomendasi yang diberikan tim investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon.

Pada 30 Juli 2019 Dekan FH UPR itu pun menyurati wakil dekan terkait penerapan pasal pemberian sanksi terhadap oknum dosen berinisial AS tersebut. Namun, setelah dilakukan diskusi pada tanggal 31 Juli, ternyata penerapan pasal dalam surat yang dikirim ke wakil dekan dianggap kurang tepat. Maka dilakukan lagi perbaikan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Apabila keputusan tersebut salah dan digugat serta kalah di PTUN, maka nama lembaga dan mahasiswa yang melaporkan dugaan pungli menjadi bermasalah. Itu yang betul-betul didiskusikan secara serius. Sampai pada dampaknya," ucapnya.

baca juga

Meski begitu, Dekan FH UPR itu membenarkan bahwa dugaan pungli salah seorang oknum dosen berinisial AS termasuk kategori pelanggaran sedang. Bentuk sanksi terhadap pelanggar kode etik kategori sedang yakni, berupa teguran tertulis dan pemanggilan peringatan keras, pembatalan atau pengurangan mata kuliah yang diampuh, skorsing kegiatan akademik.

"Kalau sudah dibentuk tim investigasi, maka permasalahan tersebut masuk kategori pelanggaran sedang dan berat. Tapi, setelah melihat pasal-pasal dalam kode etik FH UPR, pelanggaran itu tidak masuk dalam kategori berat, melainkan sedang. Dan, kami pastikan kode etik itu akan dijalankan," tutur Jhon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Truk Ungkap Praktik Pungli di Jalan Tol: Rp 30 Ribu Polisi pun Pergi

Sopir Truk Ungkap Praktik Pungli di Jalan Tol: Rp 30 Ribu Polisi pun Pergi

Otomotif | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:10 WIB

Tim Saber Pungli Tangani 36 Ribu Laporan, Jabar Paling Banyak

Tim Saber Pungli Tangani 36 Ribu Laporan, Jabar Paling Banyak

Jawa Tengah | Rabu, 31 Juli 2019 | 15:24 WIB

Viral Polisi Rebut HP Pengendara, Kasatlantas Bantah Anak Buahnya Pungli

Viral Polisi Rebut HP Pengendara, Kasatlantas Bantah Anak Buahnya Pungli

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 15:05 WIB

Kepala Puskesmas Dicokok Polisi saat Ambil Setoran Pungli

Kepala Puskesmas Dicokok Polisi saat Ambil Setoran Pungli

Jatim | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:37 WIB

Terkini

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:52 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

×