Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi
Wakil Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Suandi Sidauruk menggelar konferensi pers di kampus tersebut. [Antara]

Suara.com - Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dosen fakultas hukum kampus tersebut berinisial AS.

Dari laporan itu, disebutkan pungutan liar yang dilakukan dosen AS dikabarkan mencapai jutaan Rupiah.

Hal tersebut dibenarkan Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson. Dikemukakan John, dugaan pungli terhadap mahasiswa oleh dosen tersebut sudah disampaikan sekitar 26 Juni 2019 silam, namun berupa lisan dan langsung membahasnya dengan Ketua Jurusan serta Wakil Dekan Fakultas Hukum.

"Setelah dibahas, diputuskanlah dugaan pungli itu masuk kategori berat di Kode Etik FH UPR. Karena masuk kategori berat, maka mahasiswa yang melaporkan itu diminta membuat laporan tertulis. Setelah itu, dibentuk tim investigasi," kata Jhon Terson saat konfrensi pers di gedung Rektorat UPR Palangka Raya seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2019).

Tim investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan tersebut melibatkan mantan Sekda Kalteng Siun Jarias, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR Suriansyah Murhaini.

Jhon mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian. Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tim investigasi itu pada tanggal 24 Juli 2019 menerbitkan, dan pada 25 Juli 2019 sampai kepada saya, selaku Dekan FH UPR. Setelah saya baca, rekomendasi yang diberikan tim investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon.

Pada 30 Juli 2019 Dekan FH UPR itu pun menyurati wakil dekan terkait penerapan pasal pemberian sanksi terhadap oknum dosen berinisial AS tersebut. Namun, setelah dilakukan diskusi pada tanggal 31 Juli, ternyata penerapan pasal dalam surat yang dikirim ke wakil dekan dianggap kurang tepat. Maka dilakukan lagi perbaikan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Apabila keputusan tersebut salah dan digugat serta kalah di PTUN, maka nama lembaga dan mahasiswa yang melaporkan dugaan pungli menjadi bermasalah. Itu yang betul-betul didiskusikan secara serius. Sampai pada dampaknya," ucapnya.

Meski begitu, Dekan FH UPR itu membenarkan bahwa dugaan pungli salah seorang oknum dosen berinisial AS termasuk kategori pelanggaran sedang. Bentuk sanksi terhadap pelanggar kode etik kategori sedang yakni, berupa teguran tertulis dan pemanggilan peringatan keras, pembatalan atau pengurangan mata kuliah yang diampuh, skorsing kegiatan akademik.

"Kalau sudah dibentuk tim investigasi, maka permasalahan tersebut masuk kategori pelanggaran sedang dan berat. Tapi, setelah melihat pasal-pasal dalam kode etik FH UPR, pelanggaran itu tidak masuk dalam kategori berat, melainkan sedang. Dan, kami pastikan kode etik itu akan dijalankan," tutur Jhon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Truk Ungkap Praktik Pungli di Jalan Tol: Rp 30 Ribu Polisi pun Pergi

Sopir Truk Ungkap Praktik Pungli di Jalan Tol: Rp 30 Ribu Polisi pun Pergi

Otomotif | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:10 WIB

Tim Saber Pungli Tangani 36 Ribu Laporan, Jabar Paling Banyak

Tim Saber Pungli Tangani 36 Ribu Laporan, Jabar Paling Banyak

Jawa Tengah | Rabu, 31 Juli 2019 | 15:24 WIB

Viral Polisi Rebut HP Pengendara, Kasatlantas Bantah Anak Buahnya Pungli

Viral Polisi Rebut HP Pengendara, Kasatlantas Bantah Anak Buahnya Pungli

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 15:05 WIB

Kepala Puskesmas Dicokok Polisi saat Ambil Setoran Pungli

Kepala Puskesmas Dicokok Polisi saat Ambil Setoran Pungli

Jatim | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:37 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB