Suara.com - Narapidana Cipinang ditembak mati. Narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ditembak mati karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tembak mati itu dilakukan Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Tembak mati itu dilakukan karena tersangka JN merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang juga terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis ganja, berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka JN kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur, penyidik BNNP DKI Jakarta telah melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.
"Anggota kita sudah melakukan peringatan tapi tersangka tetap berusaha melarikan diri," kata dia.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Cijantung, Jakarta Timur yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Kamis.
Kasus ini, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AP (32) yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka IS (31) di kawasan Mal Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 11.15 WIB .
Tagam menjelaskan bahwa tersangka AP berperan sebagai kurir gudang atas, sedangkan tersangka IS berperan sebagai kurir biasa. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kg.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik BNNP DKI Jakarta menangkap seorang berinisial NC (27) yang diamankan di salah satu apartemen kawasan Jakarta. NC berperan sebagai pengendali kedua kurir Bongki dan Donge.
"Tersangka NC mendapat perintah dari JN untuk mengambil barang," kata Tagam.
Selanjutnya, Erik menugasi Donge untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Bongki.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua, dan dua unit timbangan digital.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)