Buron! Eksekutor Tembak Mati Tokoh dan Bos Lembaga Survei Masih Berkeliaran

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 28 Mei 2019 | 14:11 WIB
Buron! Eksekutor Tembak Mati Tokoh dan Bos Lembaga Survei Masih Berkeliaran
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memperlihatkan bukti saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus meledaknya bom di Sibolga, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Seorang eksekutor penembak mati tokoh nasioal dan bos lembaga survei belum tertangkap. Eksekutor itu masih berkeliaran.

Mabes Polri masih melakukan pengejaran terhadap satu eksekutor rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei dan kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Satu masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Eksekutor lainnya sudah ditangkap, namun yang satu ini masih terus diburu Bareskrim Polri.

"Dari 6 tersangka yang kemarin sudah ditangkap dan sudah ada pembagian peran dan tugasnya masing-masing, maka eksekutornya juga sudah ada ditangkap. Satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh Bareskrim Polri," ucap Dedi.

Enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini sudah ditangkap. Mereka ditangkap di tempat dan pada waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua boks peluru kaliber 38 jumlah 93 butir.

Dari tersangka AZ diamankan sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru. Sementara itu, dari tersangka TJ diamankan sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melakukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar

Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:56 WIB

Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei

Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:53 WIB

Daftar 10 Tersangka Hoaks Ditangkap Pasca Kerusuhan 22 Mei

Daftar 10 Tersangka Hoaks Ditangkap Pasca Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:28 WIB

Bos Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Pertama di Kerusuhan 22 Mei

Bos Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Pertama di Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:22 WIB

Diserang Ancaman, Wiranto Ungkap Penyebab Indonesia Masih Eksis

Diserang Ancaman, Wiranto Ungkap Penyebab Indonesia Masih Eksis

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:06 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×