Kivlan Zen Dikabarkan Sakit, Mata Tak Bisa Melihat Jelas

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 08:17 WIB
Kivlan Zen Dikabarkan Sakit, Mata Tak Bisa Melihat Jelas
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dikabarkan jatuh sakit. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Tonin Tachta.

Tonin mengatakan, kliennya mengalami beberapa keluhan mulai dari sakit kepala hingga mata yang tak bisa melihat dengan jelas. Kekinian, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pak Kivlan sakit kepala, nyeri bagian kiri tubuh mulai kaki atau sendi. Mata tidak bisa melihat jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi," ungkap Tonin saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

Menurut Tonin, Kivlan Zen jatuh sakit sejak tanggal 14 Juni 2019 yang diawali dengan sakit gigi. Selanjutnya, rangkaian agenda rekonstruksi yang dijalani Kivlan pada 16 Juli 2019 menjadi alasan.

Tonin menyebut jika kliennya kelelahan akibat agenda tersebut. Musababnya, Kivlan Zen menghabiskan waktu selama 24 jam terhitung sejak 16 Juli 2019 pukul 08.00 WIB berakhir Rabu, 17 Juli 2019 pukul 06.00 WIB.

"Kemudian, meminta pengobatan atau check up pada 29 Juli 2019 melalui petugas kesehatan rutan Pomdam Jaya dan dilakukan pertama kali 1 Agustus," sambungnya.

Kemudian Kivlan Zen meminta agar dirujuk rawat jalan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sebab, rekam medik Kivlan berada di rumah sakit tersebut dan terdapat dokter yang sudah mengetahui keadaan Kivlan.

"Nanti Selasa, 13 Agustus 2019 pak Kivlan kembali melakukan perawatan atau check up. Penyidik telah mengizinkan. Namun, jadwalnya masih di RS Polri. Semoga secepatnya diperoleh informasi bisa check up di RSPAD," imbuh Tonin.

Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

baca juga

Kivlan Zen kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.

Atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen lantas mengajukan upaya praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun oleh hakim upaya praperadilan itu ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 05:55 WIB

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 16:18 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 14:05 WIB

Ditolak Hakim, Kivlan Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua

Ditolak Hakim, Kivlan Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 13:29 WIB

Hakim Tunggal Sebut Penetapan Status Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Hakim Tunggal Sebut Penetapan Status Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 12:41 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×