Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:18 WIB
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyambut baik putusan hakim pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terkait status tersangnya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.

Terkait putusan hakim ini, Dedi mengatakan jika seluruh proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Kivlan Zen telah sesuai prosedur.

"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (30/7/2019).

Penolakan gugatan praperadilan oleh hakim disebut Dedi berdasarkan kuatnya seluruh barang bukti yang dihadirkan. Mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan oleh penyidik dinyatakan sah oleh majelis hakim.

"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," kata dia.

Lebih jauh, Dedi berharap seluruh pihak termasuk kubu Kivlan Zen harus menghormati seluruh putusan dari pengadilan.

"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," papar Dedi.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 14:05 WIB

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 09:38 WIB

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 08:28 WIB

Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen

Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 07:28 WIB

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:08 WIB

Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut

Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 18:49 WIB

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:30 WIB

Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:49 WIB

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:41 WIB

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:30 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:08 WIB

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:58 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:55 WIB

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:51 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:47 WIB

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:33 WIB

×