Array

Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:46 WIB
Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan
Miryam S Haryani, terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi E-KTP tersenyum usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Miryam S Haryani, anggota DPR RI, resmi ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/8/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Miriam memakai kode 'uang jajan' dalam meminta sejumlah uang kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman—yang sudah divonis bersalah. Uang yang diminta Miriam sebesar USD 100 ribu.

"Untuk tersangka Miriam meminta uang denga kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miriam mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II DPR RI saat meminta uang pelicin untuk memuluskan proyek e-KTP. Uang itu lantas diserahkan Irman di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ujar Saut.

Dalam kasus e-KTP, Miriam sebenarnya sudah seringkali disebut dalam persidangan-persidangan tersangka pendahulu.

"Seperti dalam persidangan Setya Novanto, MSH diduga meminta USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini,” kata Saut.

Selain Miriam, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsersium PNRI; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan anggota DPR RI Markus Naridalam kasus sama. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI