Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:46 WIB
Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan
Miryam S Haryani, terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi E-KTP tersenyum usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Miryam S Haryani, anggota DPR RI, resmi ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/8/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Miriam memakai kode 'uang jajan' dalam meminta sejumlah uang kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman—yang sudah divonis bersalah. Uang yang diminta Miriam sebesar USD 100 ribu.

"Untuk tersangka Miriam meminta uang denga kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miriam mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II DPR RI saat meminta uang pelicin untuk memuluskan proyek e-KTP. Uang itu lantas diserahkan Irman di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ujar Saut.

Dalam kasus e-KTP, Miriam sebenarnya sudah seringkali disebut dalam persidangan-persidangan tersangka pendahulu.

"Seperti dalam persidangan Setya Novanto, MSH diduga meminta USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini,” kata Saut.

Selain Miriam, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsersium PNRI; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan anggota DPR RI Markus Naridalam kasus sama. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

baca juga

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sprindik Telah Diteken, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Sprindik Telah Diteken, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 15:39 WIB

KPK Segera Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

KPK Segera Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 11:17 WIB

Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan

Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 21:29 WIB

Aktif di Masjid Selama Kena Sanksi, Setnov Dipulangkan Lagi ke Sukamiskin

Aktif di Masjid Selama Kena Sanksi, Setnov Dipulangkan Lagi ke Sukamiskin

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 20:21 WIB

KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP

KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 05:35 WIB

Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:53 WIB

Terkini

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:17 WIB

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:15 WIB

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:05 WIB

4 Sepatu Onitsuka Tiger untuk Kaki Lebar, Tetap Stylish dan Nyaman

4 Sepatu Onitsuka Tiger untuk Kaki Lebar, Tetap Stylish dan Nyaman

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:04 WIB

Seberapa Kuat Chemistry Carissa Perusset & Anya Zen? Ini Cerita Mereka di Film Lobang Buaya

Seberapa Kuat Chemistry Carissa Perusset & Anya Zen? Ini Cerita Mereka di Film Lobang Buaya

Video | Minggu, 20 September 2026 | 14:00 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Negara Arab Kompak Bela Saudi Desak DK PBB Bertindak

Rudal Houthi Serang Riyadh, Negara Arab Kompak Bela Saudi Desak DK PBB Bertindak

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:55 WIB

Catat Tanggalnya! PLAVE Siap Comeback dengan Mini Album Baru, HYPERDRIVE

Catat Tanggalnya! PLAVE Siap Comeback dengan Mini Album Baru, HYPERDRIVE

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 13:50 WIB

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

8 Cara Menata Kamar Kos Sempit Tanpa Mengecat Tembok Menurut Feng Shui

8 Cara Menata Kamar Kos Sempit Tanpa Mengecat Tembok Menurut Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 13:35 WIB

×