Kemendagri Sebut 168 ASN Tersandung Korupsi Akan Ditindak

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:22 WIB
Kemendagri Sebut 168 ASN Tersandung Korupsi Akan Ditindak
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri hingga kini terus mendorong Penegakan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Hal itu dikatakannya dalam Pertemuan Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Bagi Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (15/08/2019).

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, kami sudah melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN, dan sebagainya untuk mencoba mendorong agar upaya kita untuk penegakan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan, memang fakta real yang ditemukan perbedaan data antara kami dengan BKN terus terang ada beberapa perbedaan data, itu kita luruskan, tapi komunikasi yang sangat intens kita satukan, kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong,” kata Akmal, Kamis (15/8/2019).

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah dan 98 orang berada di Instansi Pusat.

Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat Instansi di Daerah yang belum diproses oleh PPK.

“Memang ada banyak faktor yang menyebabkan kurang lebih 168 orang kalau saya tidak salah angkanya yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) daerah. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Akmal.

Angka itu menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.

“Angka ini sudah progres yang cukup bagus pertama jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini karena kejadiannya sudah cukup lama, ada beberapa diantarnya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi, ada beberapa ASN yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pensiun, mutasi, dan sebagainya,” jelas Akmal.

Ditambahkannya, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing.

Sehingga kewenangannya berada pada PPK. Namun, persoalan yang dihadapi, tak mudahnya untuk mendorong PPK melakukan kewenangannya.

“Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK. Untuk di tingkat Nasional, PPK nya ada Menteri masing-masing atau Kepala Badan, untuk Provinsi yang menjadi PPK nya Gubernur, Kota/Kabupaten PPK nya di Walikota/Bupati, kewenangan itu ada PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:39 WIB

Ini Cara Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kepala Daerah

Ini Cara Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kepala Daerah

News | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:30 WIB

Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara

Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara

Jawa Tengah | Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB