Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:39 WIB
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly).

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ternyata telah menerima sejumlah gratifikasi sejak tahun 2016 dengan nilai total 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Bowo Sidik terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani pun menyebut salah satu gratifikasi yang diterima Bowo Sidik sebesar 50 ribu SGD, yang diterima ketika mengikuti acara Munaslub Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum partai periode tahun 2016-2019.

Menurut Kiki, penerimaan gratifikasi Bowo tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK. Sesuai aturan yang berlaku, kata Jaksa Kiki, pejabat negara harus melaporkan selama 30 hari kerja ke KPK setelah menerima gratifikasi. 

"Dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Kiki di sidang. 

Jaksa Kiki pun merinci selain penerimaan gratifkasi Bowo Sidik dari Partai Gokar tersebut. Bowo pernah menerima uang sekitar tahun 2016, dengan nilai 250 ribu SGD dalam jabatan Bowo sebagai anggota Bandan Anggaran DPR RI.

"Terdakwa mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016," ujar Kiki.

Kemudian pada bulan Juli 2017, Bowo kembali menerima 200 ribu SGD, dalam kedudukannyaselaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Permendag tentang Gula Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2017 menerima uang sejumlah 200 ribu SGD di restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta. Suap tersebut diberikan berkenaan dengan jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT. PLN.

baca juga

Terakhir, Bowo Sidik menerima uang Rp 300 juta di Plaza Senayan pada tahun 2018 dan Rp 300 Juta di restoran sekitar Cilandak Mal Town Square Jakarta.

"Itu dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar untuk tahun anggaran 2017," tutup Kiki

Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:18 WIB

Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:10 WIB

KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:24 WIB

Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri

Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 22:45 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×